Untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, warga yang keluar-masuk Jawa Barat dengan menggunakan kereta api, harus membawa surat keterangan bebas COVID_19. Baik hasil swab test maupun rapid test.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat meninjau kesiapan protokol kesehatan jelang adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Rabu, 3 Juni 2020.
Baca Juga: Mal di Bandung Dilarang Buka Jika Protokol Kesehatan Belum Terpenuhi
"Jadi hari ini yang antar provinsi itu Bandung ke Surabaya ada. Tadi saya sampaikan bahwa yang lintas provinsi harus ada surat bebas COVID-19," ucapnya.
"Tapi kalau lokal, seperti tadi Cicalengka ke Cibatu, itu cukup pakai masker, karena berarti kita mengontrol zona AKB yang kita atur," imbuhnya.
Pria yang juga dikenal dengan Kang Emil itu mengatakan bahwa protokol kesehatan dari PT KAI sudah sangat bai. Calon penumpang akan dicek suhu dengan menggunakan komputer, pengecekan kedisiplinan surat menyurat, berikut pembatasan kursi dan yang lainnya.
Bahkan, ia pun mengimbau kepada warga Jabar yang berpergian menggunakan layanan kereta api untuk mengikuti protokol kesehatan dan mengikuti semua peraturan.
Baca Juga: Pemohon Kartu Pencari Kerja di Ciamis Tinggi di Tengah Pandemi Corona
Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar akan melakukan pengetesan COVID-19 dengan Mobile COVID-19 Tes di Stasiun Bandung.
Hal tersebut bertujuan untuk mencegah penularan COVID-19 dan mendeteksi keberadaan virus.