Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan edaran panduan beribadah di masjid selama pandemi virus Corona atau Covid-19.
Salah satunya terkait pelaksanaan Sholat Jumat.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen Imam Addaraqutni itu dikeluarkan pada Senin 1 Juni 2020.
Terdapat 9 poin himbauan DMI untuk seluruh jajaran Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang, Ranting, dan DKM/Takmir masjid seluruh Indonesia. Salah satunya terkait pelaksanaan Sholat Jumat yang diperkirakan akan penuh dengan jamaah.
DMI mengimbau pengurus masjid benar-benar menerapkan ketentuan jaga jarak minimal 1 meter.
"Karena darurat pandemi dan physical distancing sehingga bereaksi pada menurunnya daya tampung masjid dari 100 persen misalnya 200 orang menjadi 40 persen hanya tinggal 50-an orang," ujar Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruqutni, Selasa 2 Juni 2020.
Baca Juga: Dewan Masjid Indonesia Keluarkan Protokol Sholat di Masjid, Jelang New Normal
Imam juga menambahkan, pelaksanaan sholat Jum'at dua gelombang ini bisa dilaksanakan selama tidak memungkinkan.
"Bisa diumumkan baik dalam masa menjelang Jum'atan dengan speaker masjid atau sudah ada dalam pengumuman tertulis karena physical distancing sehingga melaksanakan sholat Jum'at dua gelombang," ujarnya.
Karenanya, menurut Pimpinan Pusat DMI, untuk memenuhi kebutuhan jamaah dan dengan mempedomani tujuan syari'at (maqashidus-syariah) pelaksanaan sholat jum'at diatur sebagai berikut:
a. Di samping di masjid-masjid, (sholat Jumat) juga di mushalla-mushalla dan tempat umum.
b. Bagi daerah-daerah padat penduduk, dilaksanakan sholat Jum'at 2 (dua) gelombang.
Berikut ini poin poin lengkap dari DMI yang perlu diperhatikan seluruh jajaran Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang, Ranting, dan DKM/Takmir masjid seluruh Indonesia:
1. Membuka masjid untuk jamaah baik sholat wajib lima waktu maupun jum'atan dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan Covid-19 di daerah setempat.
2. Untuk menjaga keselamatan jamaah, masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal Covid-19 diantaranya: Jaga jarak minimal 1 meter antar jamaah, kenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau saputangan sendiri atau kelengkapan lain yang diperlukan.
3. Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau mushalla dengan karbol dan desinfectant serta menyiapkan hand sanitizer atau sabun.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Tiadakan Pemberangkatkan Haji 2020
4. Memanfaatkan pengeras suara madjis sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal Covid-19.
5. Menampung zakat, infaq dan shadaqah masyarakat baik uang lump sum ataupun sembako serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah baik vitamin C dan E maupun pengan bergizi lainnya.
6. Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat (PRC) jika terdapat jamaah tertular Covid-19.
7. Cipta Kondisi Masjid sebagai tempat aman yang steril dari Covid-19 dengan memperkuat motto DMI "Memakmurkan dan Dimakmurkan Masjid."
8. Karena ketentuan Jaga Jarak minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40 persen dari kapasitas normal sebelumnya. Karenanya, untuk memenuhi kebutuhan jama'ah dan dengan mempedomani tujuan syari'at (maqashidus-syariah) pelaksanaan sholat jum'at diatur sebagai berikut:
a. Di samping di masjid-masjid, juga di mushalla-mushalla dan tempat umum.
b. Bagi daerah-daerah padat penduduk, dilaksanakan sholat Jum'at 2 (dua) gelombang.
9. Jama'ah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak nafas dan mengalami gejala flu agar melaksanakan sholat di rumah hingga dinyatakan sembuh.