Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) sudah mengeluarkan surat edaran berisi protokol bagi siapa saja yang ingin beribadah di masjid pada 1 Juni 2020.
Surat edaran tersebut, DMI mengajak pengurus masjid tetap menjalankan protokol kesehatan di era new normal.
Poin pertama dalam surat edaran DMI yang sesuai dengan surat edaran Menteri Agama No. SE. 15/2020 dan Fatwa MUI No. 14/2020 tertulis
"Membuka masjid untuk jamaah, baik sholat wajib lima waktu maupun Jumatan dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan COVID-19 di daerah setempat."
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Tiadakan Pemberangkatkan Haji 2020
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan seluruh jajaran Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang, Ranting, dan DKM/Takmir masjid seluruh Indonesia:
1. Membuka masjid untuk jemaah, baik sholat wajib lima waktu maupun Jumatan, dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan COVID-19 di daerah setempat.
2. Untuk menjaga keselamatan jemaah, masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal COVID-19, di antaranya: Jaga jarak minimal 1 meter antarjemaah, kenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau saputangan sendiri atau kelengkapan lain yang diperlukan.
3. Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan karbol dan disinfektan serta menyiapkan hand sanitizer atau sabun.
4. Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal COVID-19.
5. Menampung zakat, infak, dan sedekah masyarakat, baik uang lumsum maupun sembako, serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jemaah, baik vitamin C dan E maupun pangan bergizi lainnya.
Baca Juga: Wagub DKI Sebut Mal yang Akan Paling Terakhir Dibuka saat New Normal
6. Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat (PRC) jika terdapat jemaah tertular COVID-19.
7. Cipta Kondisi Masjid sebagai tempat aman yang steril dari COVID-19 dengan memperkuat moto DMI "Memakmurkan dan Dimakmurkan Masjid."
8. Karena ketentuan jaga jarak minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40 persen dari kapasitas normal sebelumnya. Karena itu, untuk memenuhi kebutuhan jemaah dan dengan mempedomani tujuan syariat (maqashidus-syariah) pelaksanaan sholat Jumat diatur sebagai berikut:
a. Di samping di masjid-masjid, juga di musala-musala dan tempat umum.
b. Bagi daerah-daerah padat penduduk, dilaksanakan sholat Jum'at dua (dua) gelombang.
9. Jemaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas dan mengalami gejala flu agar melaksanakan sholat di rumah hingga dinyatakan sembuh.