Penumpang Harus Datang 4 Jam Sebelum Terbang, di saat New Normal

Penumpang Harus Datang 4 Jam Sebelum Terbang, di saat New Normal

Yuli Nopiyanti
2020-06-02 08:03:21
Penumpang Harus Datang 4 Jam Sebelum Terbang, di saat New Normal
PT Angkasa Pura II mengimbau calon penumpang untuk datang lebih awal tiga hingga empat jam ke bandara (FotoDok.Istimewa)

Ditengah pandemi virus corona PT Angkasa Pura II mengimbau calon penumpang untuk datang lebih awal tiga hingga empat jam ke bandara. Hal ini dikarenakan adanya sejumlah pemeriksaan baik dokumen maupun kesehatan dalam menyesuaikan kondisi normal baru (new normal).

“Saat ini, kami memang mengimbau calon penumpang untuk datang ke bandara tiga sampai empat jam sebelum penerbangan karena ada mekanisme pemeriksaan atau ‘screening’,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin kepada wartawan di Jakarta, Senin 1 Mei 2020.

Namun tak  hanya itu saja pasalnya nantinya para calon penumpang harus melewati sejumlah titik pemeriksaan (check point), mulai verifikasi dokumen hingga pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga: Hadapi New Normal, 15 Kabupaten/Kota di Sumut Tunggu Masa Transisi

“Untuk memastikan keabsahan dokumen ada dua hal, dari pihak yang menebitkan dan yang memverifikasinya. Dua hal ini harus terpenuhi. Diverifikasi oleh pihak yang berkompeten untuk memvalidasi. Kalau dua-duanya dijalankan dengan benar pasti absah,” ujarnya.

Bahkan tak hanya itu saja hingga kini ucap Awaluddin, pihaknya tengah melakukan simulasi proses pra-penerbangan tersebut dengan maskapai agar penyesuaian normal baru ini berjalan dengan lancar

Hal ini juga membuat pihaknya akan mempercepat proses melalui digitalisasi sehingga kepastian seseorang dapat terbang atau tidak bisa diketahui dengan cepat dan waktu yang digunakan lebih efektif.

“Karena konsepnya menggunakan konsep baru pembatasan dan pengendaaian, ada metode screening dan pemeriksaan yang hal ini bisa disolusikan dengan cepat dan efektif melalui digitalisasi,” ujarnya.

Baca Juga: PSBB Kota Palembang Akan Diperpanjang 14 Hari Mulai 3 Juni

Dengan demikian sebut dia, pihaknya bisa memangkas waktu yang dibutuhkan untuk serangkaian pemeriksaan tersebut.

“Tapi paling tidak dua jam atau satu jam saja, sehingga lebih pasti dan minimum connecting time dari calon penumpang di bandara lebih terukur. Kondisi inilah yang kita sedang gagas dengan maskapai, bahwa prosedur dan mekanisme ini harus berjalan,” katanya.

Namun tak hanya itu saja pasalnya mekanisme baru tersebut akan resmi berlaku pada 7 Juni 2020 saat pelarangan mudik berakhir sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Cocid-19).


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30