Ditengah pandemi virus corona PT Angkasa Pura II mengimbau calon penumpang untuk datang lebih awal tiga hingga empat jam ke bandara. Hal ini dikarenakan adanya sejumlah pemeriksaan baik dokumen maupun kesehatan dalam menyesuaikan kondisi normal baru (new normal).
“Saat ini, kami memang mengimbau calon penumpang untuk datang ke bandara tiga sampai empat jam sebelum penerbangan karena ada mekanisme pemeriksaan atau ‘screening’,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin kepada wartawan di Jakarta, Senin 1 Mei 2020.
Namun tak hanya itu saja pasalnya nantinya para calon penumpang harus melewati sejumlah titik pemeriksaan (check point), mulai verifikasi dokumen hingga pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga: Hadapi New Normal, 15 Kabupaten/Kota di Sumut Tunggu Masa Transisi
“Untuk memastikan keabsahan dokumen ada dua hal, dari pihak yang menebitkan dan yang memverifikasinya. Dua hal ini harus terpenuhi. Diverifikasi oleh pihak yang berkompeten untuk memvalidasi. Kalau dua-duanya dijalankan dengan benar pasti absah,” ujarnya.
Bahkan tak hanya itu saja hingga kini ucap Awaluddin, pihaknya tengah melakukan simulasi proses pra-penerbangan tersebut dengan maskapai agar penyesuaian normal baru ini berjalan dengan lancar
Hal ini juga membuat pihaknya akan mempercepat proses melalui digitalisasi sehingga kepastian seseorang dapat terbang atau tidak bisa diketahui dengan cepat dan waktu yang digunakan lebih efektif.
“Karena konsepnya menggunakan konsep baru pembatasan dan pengendaaian, ada metode screening dan pemeriksaan yang hal ini bisa disolusikan dengan cepat dan efektif melalui digitalisasi,” ujarnya.
Baca Juga: PSBB Kota Palembang Akan Diperpanjang 14 Hari Mulai 3 Juni
Dengan demikian sebut dia, pihaknya bisa memangkas waktu yang dibutuhkan untuk serangkaian pemeriksaan tersebut.
“Tapi paling tidak dua jam atau satu jam saja, sehingga lebih pasti dan minimum connecting time dari calon penumpang di bandara lebih terukur. Kondisi inilah yang kita sedang gagas dengan maskapai, bahwa prosedur dan mekanisme ini harus berjalan,” katanya.
Namun tak hanya itu saja pasalnya mekanisme baru tersebut akan resmi berlaku pada 7 Juni 2020 saat pelarangan mudik berakhir sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Cocid-19).