Warga Kalimantan Gugat UU Minerba yang Disahkan DPR

Warga Kalimantan Gugat UU Minerba yang Disahkan DPR

Dedi Sutiadi
2020-06-01 15:24:40
Warga Kalimantan Gugat UU Minerba yang Disahkan DPR
Ilustrasi aktifitas penambangan. (Foto: Istimewa)

Warga Kalimantan menuntuk agar UU Minerba yang telah disahkan DPR dibatalkan. Hal tersebut disampaikan Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur, Pradarma Rupang yang menuturkan bahwa tuntutan tersebur berdasarkan sidang rakyat secara virtual dan langsung pada media sosial, disepakati bahwa warga Kalimantan. 

"Dalam sidang rakyat dengan tema Suara Rakyat Kalimantan yang ditayangkan secara langsung melalui medsos kemarin, semua sepakat minta UU Minerba dibatalkan karena menjadi pembuka jalan penghancuran ekologi di Kalimantan," kata Pradarma Rupang, Minggu 31 Mei 2020.

Baca juga: Burung Babat Mayat di Kalimantan, Kehadirannya Pertanda Ada Kematian, Benarkah?

Sidang rakyat melaui pertemuan virtual tersebut digelar sebagai respon atas apa yang telah dilakukan DPR mengesahkan perubahan UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) atau UU Minerba. DPR RI mengesahkan UU Minerba tersebut pada pada Selasa 12 Mei 2020. Dalam pertemuan tersebut berbagai penyataan disampaian para perwakilan antara lain pernyataan Taufik Iskandar, perwakilan masyarakat Desa Santan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. 

Ia menyatakan kerusakan akibat penambangan di wilayahnya sangat kompleks. Dalam pernyataaanya ia menjelaskan betapa dampak penambangan itu sangat merugikan warga sekitar. 

Menurut dia, limbah yang dibuang ke Sungai Santan menyebabkan polusi air parah, sehingga masyarakat tidak lagi bisa memperoleh air bersih secara gratis. Bahkan, kini warga harus merogoh Rp200.000-Rp400.000 untuk memenuhi kebutuhan air bersih. Sungai itu sempat menjadi sumber penghasilan warga dengan tangkapan udang dan ikan, mereka bisa mengantongi sedikitnya Rp300.000-Rp 400.000 dari hasil berburu di sungai. Lubang-lubang bekas penambangan yang jaraknya sangat dekat dengan pemukiman warga pun menjadi isu yang tidak kunjung ada jalan keluarnya.

"Seperti yang terjadi di Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, rumah warga dilanda banjir lumpur jika hujan. Bahkan, lubang-lubang bekas tambang yang menganga ini telah memakan korban jiwa," tambahnya.

Baca juga: Parang Irang, Ilmu Hitam dari Kalimantan yang Bikin Pemakainya Sakti Mandraguna, Mitos atau Fakta?

Rahma Wati, orang tua yang harus menanggung kesedihan akibat anaknya menjadi salah satu dari 30 korban meninggal akibat lubang-lubang tambang tersebut pun menyesalkan keputusan pemerintah dan DPR yang meloloskan UU Minerba. Ia menilai produk hukum itu akan memberikan kewenangan sebesar-besarnya kepada perusahaan tambang untuk mengembangkan bisnisnya tanpa memperdulikan aspek sosial, ekonomi, bahkan keselamatan warga sekitar.

Ria Anjani dari Jaringan Advokasi Tambang Provinsi Kalimantan Utara juga meminta pemerintah membatalkan UU Minerba, karena tidak memberikan kesejahteraan kepada masyarakat dan mengesampingkan kebutuhan masyarakat. Ia menolak adanya penambahan izin penambangan baru serta mendesak agar kasus-kasus hukum di Kalimantan Utara dievaluasi.

Pemberian izin yang tumpang tindih di Kalimantan Utara pun menjadi sumber bencana. Di Kabupaten Malinau, PDAM telah menghentikan distribusi air karena sumber air di sejumlah sungai di kawasan itu tidak bisa disaring.

"Masifnya penambangan di Kabupaten Bulungan, menyebabkan laju deforestasi dan pencemaran di laut tidak tertahankan, sehingga tidak hanya penduduk darat yang dirugikan, tetapi juga penduduk pesisir," ucap Ria.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30