Kemendagri Terbitkan Panduan New Normal untuk Pemerintah Daerah

Kemendagri Terbitkan Panduan New Normal untuk Pemerintah Daerah

Dedi Sutiadi
2020-05-31 08:14:59
Kemendagri Terbitkan Panduan New Normal untuk Pemerintah Daerah
Ilustrasi New Normal. (Foto: Istimewa)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan panduan atau aturan hidup dalam skema new normal atau normal baru dalam menghadapi virus corona. Anturan ini diterbitkan sebagai acuan pemerintah daerah dalam menjalankan skema new normal. 

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) No 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

“Tidak selamanya masyarakat harus hidup dalam masa karantina. Indonesia harus memulai aktivitas di berbagai sektor dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan agar terjadi harmoni dan kewaspadaan dalam pencegahan dan penanganan Covid-19,” kata Tito dalam pengantar pedoman new normal yang diterima wartawan di Jakarta, Sabtu 30 Mei 2020.

Sebelum diterapkan skema normal baru secara nasional, Tito meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pemetaan persebaran Covid 19 di daerah masing-masing. Tito meminta Pemda untuk berkoordinasi dengan pemangku kepentingan agar basis data yang dihasilnya berkualitas. 

Hasil pemetaan dibagi dalam tiga kluster. Pertama, daerah yang kondisi epidemologisnya menurun atau rendah yang disebut zona hijau apabila hasil pemetaan memperoleh nilai 100. Kedua, daerah yang kondisi epidemologisnya mendatar atau sedang yang disebut zona kuning, apabila hasil pemetaan memperoleh nilai 80 sampai dengan 95. Ketiga, daerah yang kondisi epidemologisnya meningkat atau tinggi yang disebut zona Merah, apabila hasil pemetaan memperoleh nilai 60 sampai dengan 75.

Baca juga: Ini Panduan New Normal dari Kemenkes, Yuk Patuhi Supaya Terhindar dari Corona

Pedoman yang diterbitkan Kemendagri meliputi semua bidang dan ruang piblik seperti sekolah, tempat kerja, ruang publik hingga pusat keramaian seperti pasar, mal, dan pertokoan.

Berikut adalah protokol kesehatan di Pusat Keramaian:

1) Semua fasilitas komersial swasta, industri, dan bentuk-bentuk bisnis lainnya yang beroperasi di dalam yurisdiksi teritorial dari Pemerintah Daerah wajib untuk menyerahkan "Rencana Pengelolaan Normal Baru" kepada unit Pemerintah Daerah yang akan merinci pengaturan dan tata kelola pusat keramaian sesuai dengan perlindungan/protocol yang diperlukan sebelum dimulainya kembali beroperasi.

2) Pengelola dan satuan pengamanan wajib menerapkan aturan jarak fisik (physical distancing) dan jarak sosial (social distancing) pada setiap gerai, toko, antrian, dan semua fasilitas lainnya minimal satu (1) meter tetapi lebih disarankan sejauh dua (2) meter antara individu di semua ruang publik;

3) Tetap menerapkan pemeriksaan suhu tubuh wajib di semua area tertutup dan semi-tertutup dan jika mungkin, termasuk area terbuka di lokasi di mana dua orang atau lebih akan akan berkumpul.

4) Untuk toko dan pusat komersial seperti pusat perbelanjaan, butik, supermarket, dan bank perlu menetapkan jumlah maksimum orang yang bisa memasuki tempat itu.

5) Pusat perbelanjaan harus mensosialisasikan transaksi online dan menerapkan metode pembayaran tanpa uang tunai (cashless).

6) Pengelola harus membatasi jumlah orang yang masuk lift dan pengelola harus mulai memperbanyak mesin penjual makanan/minuman otomatis daripada mengoperasikan kafetaria secara penuh untuk mengurangi kontak langsung.

7) Salon, salon kecantikan, dan spa akan diizinkan untuk beroperasi lagi, tetapi personel akan harus menggunakan masker dan sarung tangan. Para pegawai juga harus sering mencuci tangan dan membersihkan alat-alat mereka dengan cairan disinfektan.

8) Menempatkan materi informasi sebagai pengingat bagi pegawai' dan pengunjung untuk mempraktikkan jarak fisik aman, cuci tangan dan sanitasi rutin, informasi medis dan kesehatan, pembaruan pada kasus- kasus lokal dan kebijakan pemerintah serta petunjuk arahan ke lokasi tempat cuci tangan dan sanitasi, stasiun pengujian atau fasilitas, fasilitas karantina, dan informasi-informasi penting lainnya.

9) Pemerintah daerah, harus menyusun dan mengembangkan basis data semua tempat komersil/pertokoan/mall yang beroperasi di wilayah yurisdiksi mereka yang harus mencakup informasi seperti jumlah karyawan, jam kerja, kondisi ruang kerja / area lantai kantor, dan sejerusnya.

10) Restoran, cafe, warung makan, dll:

Baca juga: Catat! Begini Cara Naik Ojol saat New Normal Diterapkan

a) Melanjutkan operasi tetap memprioritaskan dengan layanan take-out / pengiriman dan secara bertahap memperkenalkan kembali makan di tempat secara terbatas.

b] Kurangi makanan dan hentikan sementara prasmanan dan layanan salad bar

c) Harus membuat lebih banyak ruang di area makan dan pertahankan jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan

d) Pengelola dan karyawan restoran.cafe, warung harus dilengkapi dengan face mask dan selalu menggunakan sarung tangan saat mengolah dan menyajikan makanan.

e) Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi)

f) Menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan / atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci

g) Mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan malam

h) Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat i) Menandai jarak aman dengan garis antrian

j) Melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum

11) Pertokoan, bank, dll

a) menetapkan jumlah maksimum orang di dalam toko / toko / pusat I mal pada waktu tertentu.

b) membatasi titik masuk / keluar orang/barang dengan pengawasan khusus

c) mempromosikan transaksi online dan layanan belanja

d) menerapkan layanan penjualan dan pelanggan tanpa uang tunai dan / atau tanpa kontak

e) sering rnelakukan pembersihkan / mendisinfeksi barang-barang untuk dijual dan barang-barang memiliki riwayat kontak tinggi lainnya benda di toko / took.

12) Salon, barbershop, spa, dll

a) Sering mencuci tangan dan membersihkan alat salon yang digunakan

b) Wajib menggunakan masker, face mask, dan sarung tangan

c) Terapkan praktik pembersihan clan disinfeksi optimal di fasilitas secara


Share :