Heboh Pemprov Aceh Protes ke Google, Geger Kitab Suci Aceh di Play Store

Heboh Pemprov Aceh Protes ke Google, Geger Kitab Suci Aceh di Play Store

Yuli Nopiyanti
2020-05-31 09:00:00
Heboh Pemprov Aceh Protes ke Google, Geger Kitab Suci Aceh di Play Store
Kitab Suci Aceh di Google Play Store. (Foto: Dok. Istimewa)

Heboh masyarakat Aceh dengan kemunculan aplikasi bernama Kitab Suci Aceh di Google Play Store. Aplikasi tersebut diunggah akun Faith Comes By Hearing.

Bahkan tak hanya itu saja pasalnya aplikasi itu berisi Injil, Taurat, dan Zabur yang diterjemahkan menggunakan bahasa Aceh. Kemunculan aplikasi itu mendapat protes keras dari Pemprov Aceh.

Namun tak hanya itu saja pasalnya Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengirimkan surat protes kepada Google Indonesia terkait keberadaan aplikasi tersebut yang dinilai sangat provokatif dan meresahkan masyarakat Aceh.

Baca Juga: Mengnali Jenis Hadis agar Terhindar dari Hadis Palsu

Melalui surat tertanggal 30 Mei 2020, Nova menyampaikan keberatan dan protes keras kepada Managing Director PT Google di Jakarta, sehubungan dengan munculnya aplikasi Kitab Suci Aceh di Google Play Store yang dipelopori Organisasi Kitab Suci Nusantara (kitabsucinusantara.org).

Bahkan tak hanya itu saja hal ini juga membuat Pemprov Aceh berpendapat Google telah keliru dalam menerapkan prinsip General Code of Conduct yaitu Don’t Be Evil serta aturan-aturan yang tertuang dalam Developer Distribution Agreement yang sangat menjunjung tinggi hukum lokal.

"Karena itu, kami atas nama Pemerintah dan masyarakat Aceh menyatakan keberatan dan protes keras terhadap aplikasi tersebut," kata Nova dalam suratnya.

Baca Juga: Puasa Senin Kamis, Ini Bacaan Niat dan Keutamaannya

Bahkan adapun poin-poin keberatan yang disampaikan Nova yaitu penamaan aplikasi yang tidak lazim secara bahasa. Sebab nama Kitab Suci Aceh menunjukkan bahwa kitab suci tersebut hanya milik masyarakat Aceh.

Sehingga nama aplikasi dinilai menggambarkan mayoritas masyarakat Aceh adalah penganut kitab suci yang ada dalam aplikasi tersebut.

"Padahal kitab suci mayoritas masyarakat Aceh adalah Al-Quran,” kata Nova.

Tak hanya itu saja bahkan selanjutnya, aplikasi tersebut dinilai sangat provokatif karena semua penutur bahasa Aceh di Bumi Serambi Makkah beragama Islam.

Sehingga aplikasi Kitab Suci berbahasa Aceh selain Al-Quran pada Google Play Store dapat dipahami sebagai upaya mendiskreditkan Aceh, pendangkalan akidah, dan penyebaran agama selain Islam kepada masyarakat Aceh.

Hal tersebut, kata Nova, bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal 45A Ayat (2) UU ITE, Pasal 21 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah, serta Pasal 3 dan 6 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.

"Munculnya aplikasi ini telah menuai berbagai bentuk protes di kalangan masyarakat dan media sosial, baik secara pribadi maupun kelembagaan yang dapat mengancam kerukunan umat beragama di Aceh dan NKRI," kata Nova.

Untuk itu, Nova meminta pihak Google Indonesia untuk segera menutup aplikasi tersebut secara permanen.

Surat protes Nova juga ditembuskan kepada Mendagri, Menag, Menkominfo, Wali Nanggroe Aceh, Ketua DPR Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kajati Aceh, dan Ketua MPU Aceh.

MPU Aceh Minta Masyarakat Tak Ikut Sebarkan


Sementara itu, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh ikut menyikapi keberadaan aplikasi Kitab Suci Aceh tersebut. MPU Aceh meminta masyarakat mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada Pemprov Aceh.

Wakil Ketua Majelis MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali atau disapa Lem Faisal, meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan link aplikasi tersebut serta tidak menginstal atau mengunduhnya.

"MPU Aceh mendukung segala upaya yang dilakukan Pemerintah dalam memprotes keberadaan aplikasi tersebut," ujar Lem Faisal. 


Share :