Ditengah pandemi virus corona peluang arus balik Lebaran menjadi ancaman nyata bagi kasus Covid-19 di Jabodetabek.
Bahkan tak hanya itu saja pasalnya setelah Pemprov DKI Jakarta menerbitkan ketentuan surat izin-keluar masuk (SIKM) bagi pemudik yang hendak kembali ke Ibu Kota, Pemerintah Kota Depok juga melakukan langkah yang sama.
Namun tak hanya itu saja Wali Kota Depok Mohammad Idris telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2020 yang isinya mengatur soal ketentuan masuk ke wilayah Depok.
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan arus balik masuk Kota Depok tanpa dilengkapi dengan persyaratan yang ditentukan,” ujar Idris dalam beleid tersebut.
Ketentuan bagi warga Depok
Dalam ketentuan itu, warga Depok yang ada di luar kota juga tak mudah untuk kembali masuk ke Depok.
Warga Depok yang diizinkan masuk dari luar Jabodetabek hanya mereka yang mengantongi KTP elektronik Depok atau kartu keluarga Depok sebagai bukti domisili.
Tak hanya itu, warga Depok yang hendak kembali juga wajib membekali diri dengan surat pernyataan sehat bermeterai.
Sebagai bukti keterangan sehat, warga Depok wajib melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 minimal versi rapid test yang nonreaktif dari puskesmas atau rumah sakit tempat keberangkatan.
Bahkan tak hanya itu saja bagi warga yang tidak mengantongi KTP elektronik Depok atau kartu keluarga Depok sebagai bukti domisili, persyaratan lebih rumit.
Untuk dapat kembali ke Depok, warga luar Jabodetabek harus memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa yang diketahui oleh camat tempat keberangkatan.
Baca Juga: Anies Tegaskan, SIKM Hanya Untuk yang Punya Urusan Dinas, Bukan untuk Semua Orang
Dalam surat keterangan itu, harus ada keterangan jelas maksud dan tujuan kedatangan ke Depok. Apabila datang ke Depok karena kepentingan pekerjaaan/perjalanan dinas di 11 sektor khusus, maka pendatang harus melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang beralamat di Depok.
Namun tak hanya itu saja bahkan seandainya masuk ke Depok karena kepentingan keluarga, termasuk jika kerabat sakit keras atau wafat, pendatang wajib melengkapi diri dengan surat jaminan bermeterai dari keluarga yang beralamat di Depok.
Depok belum aman
Bahkan tak hanya itu saja pasalnaya Idris juga menyatakan bahwa Kota Depok masih rentan penularan Covid-19 secara lokal.
Selama 10 hari belakangan, gencarnya tes yang dilakukan juga berhasil menguak fakta bahwa masih banyak kasus Covid-19 yang sebelumnya tak terdeteksi.