Apa sih Arti New Normal dalam Bahasa Indonesia? Ini Jawabannya

Apa sih Arti New Normal dalam Bahasa Indonesia? Ini Jawabannya

Ahmad
2020-05-28 11:15:16
Apa sih Arti New Normal dalam Bahasa Indonesia? Ini Jawabannya
Foto: Shutterstock

Istilah new normal yang belakangan ini banyak disebut itu punya arti tersendiri dalam bahasa Indonesia.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Bahasa merilis arti new normal dalam bahasa Indonesia. Badan Bahasa Kemendikbud mengungkapkan arti new normal tersebut melalui postingan di Instagram pada Selasa 27 Mei 2020.

"Kenormalan baru merupakan padanan dari istilah bahasa Inggris new normal," tulis akun Instagram @badanbahasakemendikbud.

Pemerintah sendiri saat ini juga sudah menyiapkan 'aturan' untuk menjalani new normal atau kernomalan baru. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyiapkan protokol kesehatan terkait kehidupan ne normal lewat Surat Edaran nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang pencegahan penularan virus Corona di tempat kerja sektor usaha dan perdagangan dalam mendukung keberlangsungan usaha.

Baca Juga: Unsur Penting dalam New Normal, Salah Satunya Terapkan Protokol Kesehatan

"Perlu dilakukan pengaturan pencegahan penularan COVID-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan/konsumen dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan (area publik) melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 (New Normal). Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) dimana terdapat potensi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah/banyak orang dalam satu lokasi," demikian hal yang menjadi alasan Terawan dalam mengeluarkan surat edaran ini.


Berikut pengaturan pencegahan penularan COVID-19 dalam menghadapi new normal atau kenormalan baru:

1. Bagi Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja/Pelaku Usaha pada Sektor Jasa dan

Perdagangan (Area Publik)

a. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area

publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam

sekali).

b. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh

pekerja dan konsumen/pelaku usaha.

c. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19

dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

d. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai

bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja

dengan suhu >37,30C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak

diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

e. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.

f. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha,

pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan

jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/hand sanitizer

serta kedisiplinan menggunakan masker.

g. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter:

1) Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat

pekerja seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak

antar pekerja.

2) Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan

menjaga jarak.

3) Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.

h. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan:

1) Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau

counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer

service dan lain-lain).

2) Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpa kontak

dan tanpa alat bersama).

i. Mencegah kerumunan pelanggan, dapat dilakukan dengan cara:

1) Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke

sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan.

2) Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1

meter.

3) Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik,

khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer

service.

4) Menerima pesanan secara daring atau melalui telepon untuk

meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Jika

memungkinkan, dapat menyediakan layanan pesan antar (delivery

services) atau dibawa pulang secara langsung (take away).

5) Menetapkan jam layanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan

pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Menuju Era “New Normal” yang Berada di Tangan TNI-Polri

2. Bagi Pekerja

a. Pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Pekerja yang

mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan disarankan

untuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan

kesehatan jika diperlukan.

b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan

air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.

c. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.

d. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter saat

berhadapan dengan pelaku usaha atau rekan kerja pada saat bertugas.

e. Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai

bekerja.

f. Gunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama

berada di tempat kerja.

g. Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota

keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya

dengan cairan desinfektan.

3. Bagi Konsumen/Pelanggan

a. Selalu menggunakan masker selama berada di area publik

b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan

air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

c. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut.

d. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan

orang lain.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30