Ditengah pandemi virus corona operasi pemeriksaan surat izin keluar masuk ( SIKM)ke wilayah Jakarta akan dilakukan sampai 7 Juni 2020.
Bahkan tak hanya itu saja pasalnya, Pemprov DKI Jakarta mengikuti ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Sesuai Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Nasional Nomor 5 Tahun 2020," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Kamis 28 Mei 2020.
Bahkan tak hanya itu saja pasalnya Syafrin juga mengemukakan, selama pemeriksaan SIKM, ada 2.828 kendaraan yang diputarbalikkan karena pengendaranya tidak memiliki surat izin tersebut.
Baca Juga: Ini Aturan Baru, Syarat Keluar Masuk Depok seperti Jakarta
Selain itu, ada pula penumpang transportasi umum yang melakukan karantina mandiri karena tidak memiliki SIKM.
"Untuk tanggal 26 (Mei), total yang diputarbalikkan 2.828 kendaraan, yang karantina 8 orang," kata Syafrin.
Baca Juga: 37 Ribu Pemudik Cianjur Diimbau Tak ke Jakarta Sebelum Pandemi Berakhir
Namun tak hanya itu saja pasalnya kewajiban memiliki SIKM sebagai syarat keluar masuk Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.
Bahkan tak hanya itu saja pasalnya Izin keluar atau masuk itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dinas dan sektor tertentu yang dikecualikan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).