Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 686 perusahaan diadukan tak membayar tunjangan hari raya (THR).
Hal itu tersebut berdasarkan laporan yang diterima pihak Kemnaker sejak 11 hingga 20 Mei melalui Posko Pengaduan THR.
"Yang periode 11-18 Mei ada 167 pengaduan perusahaan tidak bayar THR. Periode 18-20 Mei terdapat 519 pengaduan yang melaporkan perusahaan tidak bayar THR," kata Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani, Rabu 27 Mei 2020.
Baca Juga: Simak Yuk! Berikut 3 Cara Bijak dan Aman Gunakan THR di Tengah Pandemi Corona
Lebih lanjut, Dinar melanjutkan hasil rekapitulasi Posko THR per 11 Mei dan ditutup 18 Mei 2020, ada 735 laporan masuk. Yang bersifat konsultasi ada 313, dan pengaduan 422. Kemudian kriterianya, untuk yang Non THR ada 135 aduan, dan yang berkaitan dengan THR 600 aduan dengan jumlah perusahaan yang dilaporkan sebanyak 167.
Untuk laporan yang masuk pada tanggal 18-20 Mei, jumlahnya ada 1.111 pengaduan. Khusus yang masalah THR ada 1.035 pengaduan dengan jumlah perusahaan yang dilaporkan sebanyak 519.
Baca Juga: KPK OTT soal Setoran THR dari UNJ ke Kemendikbud
Jumlah aduan yang masuk berbeda dengan jumlah perusahaan karena ada satu perusahaan yang diadukan oleh lebih dari satu orang.
Seperti diketahui bahwa, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya mengatakan bahwa para pengusaha wajib membayarkan THR Keagamaan tepat waktu, dengan batas maksimal H-7 Lebaran.