Gugus Tugas Percepatanan Penanganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran yang mempertegas status bencana wabah virus Corona. Wabah virus Corona masih ditetapkan sebagai bencana nasional.
Surat bernomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional itu diteken oleh Kepala BNPB sekaligus Ketua Gugus Tugas Doni Monardo pada Rabu 27 Mei 2020.
Baca Juga: Terkait Protokol New Normal, Jokowi Minta Sosialisasi Secara Masif
Surat tersebut menjelaskan status bencana nasional wabah virus Corona belum berakhir. Status bencana nasional akan berakhir pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
"Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020 (tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional). Selama keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku," katanya.
Baca Juga: Begini Indikator Daerah Siap Terapkan New Normal Menurut Gugus Tugas Covid-19
Status keadaan darurat ini bergantung pada dua indikator utama yang disebutkan dalam Keppres tersebut.
Dua indikator itu adalah:
Pertama, penyebaran virus SARS-CoV-2 yang masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi.
Kedua, yakni terkait dengan status global pandemik yang ditetapkan Badan PBB untuk Kesehatan Dunia, WHO, sejak 11 Maret 2020 lalu.
Terkait dengan pandemi global, Doni mengatakan keadaan darurat di wilayah Nusantara ini juga dipengaruhi situasi global tersebut. Selama WHO belum mencabut penetapan tersebut, selama itu juga status pandemi tetap ada.
"Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk COVID-19," ujar Doni.