Salah satu indikator yang menunjukkan baiknya surveilans kesehatan masyarakat yakni jumlah pemeriksaan spesimen Covid-19 yang meningkat dan diikuti dengan berkurangnya kasus positif Covid-19.
"Giliran kenaikan pemeriksaannya naik, yang positifnya harus kecil, di bawah lima persen,” ujar Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers BNPB, Selasa 26 Mei 2020.
Baca Juga: Beda Konsep WHO dan Pemerintah Indonesia, Terkait New Normal
Indikatornya antara lain, jumlah ketersediaan tempat tidur untuk kasus positif baru di rumah sakit, alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis di rumah sakit, serta ventilator.
Wiku mengakui pihaknya masih terkendala data untuk mengukur indikator terkait pelayanan kesehatan.
"Ini datanya memang belum terkumpul dengan baik, tapi dengan partisipasi pemerintah daerah dengan baik, kita akan dapat datanya," kata dia.
Aspek lainnya yakni melihat gambaran epidemiologi di daerah tersebut. Salah satu indikatornya adalah jika kasus positif Covid-19 turun 50 persen selama dua pekan berturut-turut.
"Indikator epidemiologi, kita harus lihat penurunan jumlah kasus positif selama dua minggu sejak puncak terakhir," kata dia. "Setiap daerah pasti gambarannya beda, (kondisi) bagus apabila selama dua minggu sejak puncak terakhir penurunannya 50 persen," kata dia.
Baca Juga: KSP: Status Darurat Corana Bisa Dicabut, Asal...
Selain penurunan kasus positif, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP) juga harus turun selama dua pekan sejak puncak terakhir.
Kemudian, jumlah pasien yang sembuh dan jumlah ODP dan PDP yang telah selesai dipantau juga harus meningkat.
Sementara itu, jumlah pasien meninggal dari kasus positif juga harus menurun walaupun tidak ada target angka penurunannya.
Terkait perhitungan indikator kesehatan masyarakat, kata Wiku, merupakan rekomendasi WHO kepada setiap negara untuk menentukan keadaan suatu daerah di negaranya.
Terutama, untuk menentukan apakah daerah tersebut siap melakukan kegiatan sosial ekonomi berikutnya pasca-social distancing atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diberlakukan di Indonesia.