Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama tiga hari hingga Jumat 29 Mei 2020 mendatang.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 443/217/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan PSBB dalam rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19.
"Yang diputuskan perpanjangan hingga tanggal 29 Mei 2020," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam keterangannya, Selasa 26 Mei 2020.
Baca Juga: KSP: Status Darurat Corana Bisa Dicabut, Asal...
PSBB tahap III di Kota Depok sebelumnya berakhir pada Selasa (26/5) lalu bersamaan dengan berakhirnya PSBB di Jawa Barat, sejak diperpanjang pada 11 Mei lalu.
Hingga 29 Mei mendatang, perpanjangan berlaku untuk semua wilayah di Jawa Barat, termasuk di dalamnya wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi.
"Diputuskan PSBB Daerah Jawa Barat dilanjutkan sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, termasuk didalamnya PSBB Bodebek," ujar Idris.
Sementara itu, Idris mengatakan pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan jajarannya terkait upaya penanganan Covid-19 di Kota Depok usai PSBB berakhir pada 29 Mei mendatang.
Baca Juga: Begini Indikator Daerah Siap Terapkan New Normal Menurut Gugus Tugas Covid-19
Depok terus mencatat lonjakan jumlah kasus Covid-19, baik itu jumlah positif, Pasien dalam Pengawasan (PDP), Orang dalam Pemantauan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG), jumlah kasus meninggal, dan sembuh.
Data terakhir per Selasa 26 Mei 2020, jumlah kasus positif di Kota Depok telah mencapai angka 535 kasus, bertambah 21 dari hari sebelumnya. Idris menyatakan jumlah itu didapat lewat rapid test dilanjut, dengan Swab di Labkesda dan PCR di Laboratorium RSUI sebanyak 12 orang.