Seperti diketahui bahwa PSBB Surabaya Raya diperpanjang sampai 8 Juni 2020. Di PSBB Jilid 3 ini, Kota Surabaya mengeluarkan Perwali No 19 Tahun 2020 Tentang PSBB.
Sesuai dengan perwali tersebut, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan yang boleh beroperasi ialah tempat kebutuhan makanan dan obat-obatan.
Baca Juga: Dibagi ke 3 Wilayah, 1.161 Personel Polda Jatim Dilibatkan Dalam PSBB Jilid 3
"Jadi kita mengacu ke Perwali nomer 16 yang diperbarui nomer 19 tahun 2020 terkait pusat perbelanjaan. Tetap yang boleh (buka) apa yang berhubungan dengan bahan makanan dan apotek di bidang kesehatan," kata Eddy di Surabaya, Selasa, 26 Mei 2020.
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan di PSBB Jilid 3 ini, pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif namun tetap tegas. Pihaknya enggan menggunakan pendekatan yang bersifat kejam.
Baca Juga: Setelah PSBB Berakhir, Mal di Bandung Diizinkan Beroperasi
Hal yang sama disampaikan oleh Sekda Sidoarjo, Achmad Zaini yang memastikan tidak menutup mal, namun hanya di sektor pemenuhan kebutuhan pangan dan kesehatan seperti apotek saja yang diizinkan.
Selain itu, Plh Sekda Gresik Nadlif mengatakan, mal di seluruh Gresik tetap buka. Pihaknya terus mengawasi dan membatasi mobilitas manusia di dalam mal.