Masyarakat yang hendak keluar-masuk wilayah DKI Jakarta kini harus mengantongi Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).
Kemudian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, jika syarat tersebut tidak dipenuhi, maka aparat yang bertugas akan meminta orang tersebut untuk putar balik ke tempat asal.
SIKM tersebut, kata Anies, bisa didapatkan melalui situs corona.jakarta.go.id. Dalam situs tersebut juga sudah dijelaskan berbagai syarat untuk mengajukan SIKM, termasuk surat pernyataan sehat.
Tentu saja, surat pernyataan sehat ini sempat menjadi bahan perbincangan netizen. Sebab, surat itu adalah surat pernyataan pribadi, padahal informasi kesehatan sejatinya berada di wilayah tugas dokter.
Terkait itu, Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania angkat bicara. Menurutnya, Surat Pernyataan Sehat ditetapkan karena SIKM diajukan personal yang bukan pasien (terkait corona).
Selain itu, sebenarnya, agar pengajuan SIKM bisa diterima, surat sehat tersebut harus dilengkapi dengan hasil rapid test atau PCR test. Hasil rapid test akan berlaku selama 3 hari, sedangkan hasil PCR test bisa berlaku selama 7 hari.
Selain surat kesehatan pemohon SIKM juga wajib melampirkan surat keterangan domisili dari RT, RW, dan instansi terkait. Menurut Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik DKI, Atika Nur Rahmania, jika kedapatan ada oknum RT atau RW yang memalsukan informasi pemohon, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU ITE.
"Ketua RW diingatkan adanya ketentuan UU ITE apabila nyatakan tak informasi sesuai kebenaran bisa dituntut. Itu menyebabkan (lama) sekali proses, verifikasi lama sekali. Mereka juga enggak verifikasi," tutur Atika.
"RT RW menjamin, kalau yang kenyataan tidak sesuai yang dituntut RT RW-nya, karena memberikan informasi palsu. Kita stick to regulation," pungkasnya.