Di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, Kemenhub mengeluarkan Peraturan Permenhub no 25 tahun 2020 tentang larangan mudik berlaku hingga Minggu, 31 Mei 2020.
Kadishub Jatim, Nyono menegaskan mudik di Jatim dilarang. Namun, untuk mudik lokal khususnya di wilayah aglomerasi PSBB Surabaya Raya (Surabaya, Gresik, Sidoarjo) tidak dilarang.
"Untuk mudik lokal, aglomerasi daerah PSBB memang diperkenankan," kata Nyono di Gedung Negara Grahadi, Jumat, 15 Mei 2020.
Selanjutnya, Nyono memberi pelarangan kepada warga yang ada di Surabaya Raya tetap dilarang mudik di luar 3 wilayah tersebut (Surabaya, Gresik, Sidoarjo).
"Jadi kalau itu keluar dari KTP Surabaya (bukan warga Surabaya Raya) ya tetap tidak boleh artinya tetap dilarang mudik. Ya tetap hanya di PSBB saja," terangnya.
Sementara itu, Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa ASN serta keluarganya telah mendapat edaran khusus untuk tidak mudik. Pengawasan akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim.