Virus Corona sudah menyebar ke berbagai daerah di Indonesia bahkan tak hanya itu saja pasalnya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) telah menyetujui Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang dan Prabumulih. PSBB langsung diterapkan setelah dokumen tersebut diserahkan kembali ke masing-masing daerah, Rabu 20 Mei 2020.
"Besok, Rabu 20 Mei 2020 ,Perkada atau Perwali itu selesai, dapat langsung dilaksanakan atau paling lambat 21 Mei. Bentuk pelaksanaannya masih bersifat teguran persuasif bila ada yang melanggar," ujar Gubernur Sumsel Herman Deru dalam konferensi pers virtual, Selasa 19 Mei 2020.
Bahkan tak ahnay itu saja Ia juga mengatakan bahwa langkah persuasif dilakukan sekaligus sebagai proses sosialisasi PSBB di dua daerah selama lima hari hingga 25 Mei. Setelah itu, setiap bentuk pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal-pasal yang tertera di dalam perwali masing-masing daerah.
"Instansi penegak hukum langsung yang akan menindak pelanggaran, baik Polri maupun Kejaksaan. Artinya H+2 Lebaran, seperti informasi di awal sudah diberlakukan sanksi karena masyarakat dianggap sudah paham setelah sosialisasi. Pangdam dan Kapolda juga sudah menurunkan anggotanya untuk persiapan ini dan bergabung dengan gugus tugas instansi masing-masing daerah," kata Deru.
Tak hanya itu saja bahkan Dirinya berharap dalam waktu lima hari ke depan, Pemerintah Kota Palembang maupun Prabumulih benar-benar melakukan sosialisasi ke seluruh elemen masyarakat.
Deru pun mengatakan, bahwa seluruh jajaran Forkopimda Sumsel dan seluruh kepala daerah sepakat untuk tidak menggelar salat Idul Fitri secara berjemaah, melainkan salat di masing-masing rumah. Begitu pula terkait larangan mudik.
"Saya harap PSBB ini hanya berlaku untuk satu masa inkubasi dan diharapkan tidak diperpanjang. Kita juga tidak mau dimensi sosial dan ekonomi kita terganggu. Lebih baik berhenti sejenak, untuk berlari cepat demi masa depan," kata dia.
Sementara Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan dalam poin Perwali Palembang mengenai PSBB segala aktivitas masyarakat yang dibatasi yakni transportasi, pendidikan, aktivitas ibadah, hingga sektor usaha wajib mengikuti aturan tersebut. Terdapat 11 sektor yang boleh beroperasi selama penerapan PSBB.
"Sebelas sektor yang masih boleh beroperasi tersebut, termasuk industri usaha yang hanya boleh beroperasi lima jam. Namun ada sektor yang boleh beraktivitas selama 24 jam seperti perusahaan telekomunikasi, penjual bahan makanan pokok, perbankan, kesehatan, dan lainnya seperti tercantum di Perwali," ujar Dewa.