Ditengah pandemi virus corona Kemenhub memberikan sanksi terhadap maskapai Batik Air yang terbukti melanggar batas daya angkut maksimal 50% dari kapasitas pesawat.
Tak hanya itu saja padahal selama masa pandemi COVID-19, maskapai hanya diizinkan mengangkut maksimal 50 persen daya angkut seperti diatur dalam Pasal 14 poin b Permenhub 18/2020.
Namun tak hanya itu saja Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan sanksi yang diberikan yakni pembekuan rute Jakarta-Denpasar ID 6506. Pembekuan tersebut berlangsung sampai 31 Mei.
Bahkan tak hanya itu saja diketahui berdasarkan data yang diterima kumparan, Batik Air rute Jakarta-Denpasar ID 6506 pada 14 Mei lalu mengangkut 6 penumpang bisnis dan 137 penumpang ekonomi.
"Dari hasil investigasi dari inspektur penerbangan Ditjen Hubud, bahwa yang melanggar adalah maskapai Batik Air dengan rute Jakarta- Denpasar ID 6506," ujar Adita dalam keterangannya.
“Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” lanjutnya.
Tak hanya itu saja bahkan setelah 31 Mei, kata Adita, Batik Air bisa kembali mengajukan rute yang telah dibekukan ke Kemenhub.
"(Pembekuan) sampai 31 Mei. Setelah itu bisa mengajukan usulan kembali," ucapnya.
Sementara untuk penerbangan Batik Air rute-rute lainnya yang juga diduga melanggar batas maksimal penumpang, masih dalam tahap investigasi.