Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut sejumlah daerah yang masuk dalam zona hijau atau wilayah terkendali Covid-19, bisa menggelar Salat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka.
Namun, di wilayah zona tidak terkendali tetap tidak boleh menggelar shalat berjamaah.
Salah satu indikasi daerah masuk dalam klaster terkendali Covid-19, adalah angka kasus penyebaran yang landai.
Sementara itu, untuk daerah yang dinyatakan sebagai klaster tidak terkendali Covid-19, oleh pemerintah pusat, wajib menjalankan Shalat Ied di rumah masing-masing.
Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Fatwa itu diterbitkan pada Rabu 13 Mei 2020.
Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh menerangkan, dua persyaratan itu yakni, pertama, penyebaran virus Covid-19 di kawasan itu sudah terkendali pada saat Hari Raya Idul Fitri.
"Apa indikatornya? Salah satu indikasinya ditandai angka penularan sudah menunjukkan kecenderungan menurun dan ada public policy terkait dengan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan," kata Asrorun dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin 18 Mei 2020.
"Tentu ada keragaman kondisi faktualnya, seperti di kawasan pedesaan yang terisolasi kemudian di kepulauan terpencil atau perumahan terbatas yang homogen yang tidak ada Covid 19, tidak ada korban, tidak terkena dan tidak ada orang lalu-lalang keluar masuk yang diduga menjadi carrier (pembawa virus)," katanya.
Ia menerangkan sesuai hukum asalnya, sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan di tanah lapang, di masjid, di mushola dan juga di rumah. Namun, demi kepentingan keselamatan saat pandemi, maka sebaiknya sholat Idul Fitri dilaksanakan di rumah, terutama bagi masyarakat di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
Namun demikian, pelaksanaan sholat Id baik dilaksanakan di luar maupun di dalam rumah, harus melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya potensi penularan. Selain itu, Komisi Fatwa MUI juga mengimbau untuk memperpendek bacaan sholat dan juga pelaksanaan khutbah demi mencegah penyebaran virus Covid-19.