Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palembang, Sumatera Selatan. SK nomor HK 01.07/Menkes/307/2020 akan segera diajukan ke Gubernur Sumatera Selatan pada Selasa, 19 Mei 2020.
Wali Kota Palembang Harnojo menyebut, Pemerintah Kota Palembang menerapkan PSBB mulai Rabu, 20 Mei 2020 untuk menekan penyebaran Covid-19.
"Rabu langsung kita terapkan PSBB di Palembang," ujar Harnojoyo, Senin 18 Mei 2020.
Harno menjelaskan PSBB akan dilakukan selama 14 hari sejak diberlakukan. Prinsip-prinsip PSBB telah dilaksanakan di Palembang sejak penetapan status siaga darurat Covid-19 di Sumsel.
"Kita juga akan memberlakukan pembatasan jam kerja, kumpulan orang, dan pembatasan jumlah penumpang dalam angkutan umum. Sejumlah sanksi diterapkan bagi pelanggar mulai dari sanksi administrasi hingga tindak pidana ringan,'' kata dia.
Ia menjelasakan, PSBB tiga hari pertama akan menjadi masa sosialisasi dan adaptasi masyarakat. Hari-hari selanjutnya, pemberlakuan sanksi atas pelanggaran pun akan langsung ditindak.
"Jadi sanksi akan diterapkan pada pelanggar mulai H+2 Idul Fitri. Sanksinya kita terapkan lebih edukatif seperti kerja sosial," ujar dia.