Salat Id di Al Akbar Batal Digelar, Lantaran Pemprov Jatim Cabut Surat Kelonggaran Ibadah

Salat Id di Al Akbar Batal Digelar, Lantaran Pemprov Jatim Cabut Surat Kelonggaran Ibadah

Yuli Nopiyanti
2020-05-18 22:30:00
Salat Id di Al Akbar Batal Digelar, Lantaran Pemprov Jatim Cabut Surat Kelonggaran Ibadah
Ilustrasi Orang Sedang Melakukan Ibadah Shalat (Foto:Dok.Istimewa)

Ditengah pandemi virus corona pemerintah telah mengeluarkan surat edaran bahawa ibadah shalat idul fitri di rumah masing-masing bahkan tak hanya itu saja pasalnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencabut surat edaran kelonggaran ibadah di bulan Ramadhan dan pelaksanaan salat Id. Sekda Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan surat itu dicabut untuk mengindari polemik.

"Dari hasil beberapa pertimbangan akhirnya siang tadi kami melakukan rapat bersama Kepala Biro Kesos, Kepala Biro Hukum dan Prof KH M. Ridwan Hasyim, dr. M. Sujad sebagai badan pengelola Al Akbar dan dr H. Muhammad Hasan," ujar Heru, dalam keterangannya, Senin 18 Mei 2020.

"Maka dengan hasil rapat tadi kami mencabut surat kami tanggal 14 Mei 2020. Sehubungan perihal imbauan kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Masjid Al Akbar Surabaya," lanjut Heru.

Bahkan taka hanya itu saja pasalnya Lebih lanjut Heru mengatakan surat edaran itu juga dicabut karena mempertimbangkan jumlah penularan corona di Surabaya.

"Dengan belum menurunnya angka COVID-19 di Kota Surabaya dan menghindari terhadap pro-kontra terhadap isi surat serta bias dalam implementasinya maka surat itu ditinjaukan kembali dan dinyatakan tidak berlaku, sekali lagi mohon maaf," ujar Heru.

Bahkan taka hanya itu saja pasalnya Humas Masjid Al Akbar Surabata Helmy M. Noor mengatakan sebelumnya memang ada rencana salat Id berjemaah di masjidnya dengan menerapkan prinsip social distancing. Namun, rencana itu dibatalkan karena mempertimbangkan berbagai hal.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan surat edaran terkait imbauan kegiatan takbir dan tata cara pelaksanaan salat Id. Surat itu diterbitkan 14 Mei 2020 dengan nomor 451/7809/012/2020.

Surat edaran itu dibuat berlandaskan Fatwa MUI nomor 28 tahun 2020 tentang Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19. 


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30