Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan melarang warga Ibu Kota, melakukan mudik lokal saat Lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan larangan mudik lebaran diberlakukan sesuai Peraturan Gubernur DKI nomor 33 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Ibu Kota.
Khusus pada saat Lebaran nanti, Pemprov DKI tidak akan mengacu pada Pergub 47 tahun 2020 tentang izin masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta.
Dengan begitu, surat izin keluar masuk Jakarta (SIKM) tidak berlaku pada hari itu.
"Kami mengacunya pada peraturan PSBB untuk mencegah mudik lokal. Yang diperbolehkan hanya yang dikecualikan pergerakan orang di DKI," kata Syafrin, Minggu 17 Mei 2020.
Sekedar informasi, dalam Pergub PSBB Jakarta, hanya ada lima kategori orang yang bisa melakukan perjalanan.
1. Perjalanan untuk aparatur pemerintah pusat dan daerah.
2. Perjalanan kantor dari pekerja negara asing yang bekerja di Kedutaan Besar atau konsulat jenderalnya.
3. Perjalanan karyawan BUMN dan BUMD yang terkait dengan penanggulangan Covid-19 dan kebutuhan pokok masyarakat.
4. Perjalanan untuk pekerja di 11 sektor yang dikecualikan.
5. Perjalanan orang yang ada di lembaga swadaya masyarakat terkait dengan penanganan Covid-19.
Adapun 11 sektor usaha yang dikecualikan pada PSBB Jakarta, antara lain kesehatan, bahan pangan/ makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, serta logistik. Perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.
Bagi warga pelanggar PSBB dengan memaksa mudik Lebaran maupun mudik lokal, akan dijatuhi sanksi denda berkisar Rp 100-500 ribu, atau kerja sosial. "Kalau ada kendaraan yang melanggar bakal langsung diderek."
Syafrin menuturkan di tengah wabah corona ini warga Jakarta diimbau melakukan silaturahmi secara virtual dengan kerabat dan keluarga sehingga tidak perlu mudik Lebaran. "Silaturahmi pakai teknologi masih memungkinkan," ujarnya.