Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan melarang warga Jakarta untuk mudik lokal di area Jakarta. Sebab, ia menilai penyebaran virus corona masih belum dapat ditekan dan menurun.
“Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah,” kata Anies dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Minggu 17 Mei 2020.
“Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual,” tegas Anies.
Sebelumnya, Anies telah mengeluarkan Pergub nomor 47 tahun 2020 terkait kebijakan keluar dan masuk ke wilayah Jabodetabek. Warga yang ingin keluar masuk Jabodetabek harus mempunyai surat izin keluar masuk atau SIKM.
Dalam Pergub itu, memang warga ber-KTP Jabodetabek tidak perlu mengurus SIKM. Namun, Anies menekankan aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB.
Adapun 11 sektor yang mendapat pengecualian yakni kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
"Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia," tutup Anies.