Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Perindustrian Perdagangan (Perindag), memberlakukan larangan masuk ke Pusat Pasar dan pasar tradisional di Kota Berastagi, Kabanjahe, dan Tiga panah, bagi pengunjung yang tidak menggunakan masker. Hal ini mulai diberlakukan sejak Senin (11/5/ 2020).
“Kebijakan ini dalam rangka menekan laju penyebaran virus Corona. Larangan dibelakukan di Pusat Pasar Berastagi dan Kabanjahe, serta kawasan transaksi hortikultura di Pajak Roga Berastagi, Pajak Singa Kabanjahe, Pajak Tiga Panah dan pasar tradisional Jalan Masjid Kabanjahe”, ujar Kadis Perindag, Edison Karo-Karo Rabu (13/5/2020).
Menurut Edison Karo-Karo dalam pelaksanaan dilapangan, pihaknya bekerjasama dengan Satpol PP. Warga dan pendatang yang hendak berjualan atau berbelanja diwajibkan menggunakan masker ketika masuk ke dalam kawasan pasar dengan langkah persuasif.
“Selagi ada stock, akan kita berikan kepada masyarakat atau pendatang dari luar daerah, semisal pedagang atau supir truck. Dan tetap kita himbau agar berikutnya tetap menggunakan masker. Kebijakan ini belum diketahui berkahir sampai kapan. Tergantung situasi lapangan”, papar Edison Karo-Karo.
Sejumlah warga yang ditemui , mengaku tidak terlalu terkejut dengan kebijakan yang diberlakukan. Karena dari jauh hari sebelumnya, sudah ada himbauan penggunaan masker dari Pemerintah Pusat melalui sejumlah media. Hanya saja, pada hari pertama banyak warga yang belum mengetahui terkait adanya kebijakan tersebut.