Polisi telah resmi menetapkan Anisa Rahma (20), perempuan yang nge-prank terkena virus Corona, sebagai tersangka.
Aksi prank yang dilakukan oleh oleh Anisa sebelumnya ia lakukan di dua rumah sakit di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Iya, sudah tersangka, kemarin ditetapkan," ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Mohammad Pahrun kepada wartawan, Rabu 13 Mei 2020.
Anisa dijerat polisi dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun.
"Dia intinya membuat, menyebarkan, atau memberitakan berita bohong yang berakibat lahirnya keonaran di tengah masyarakat," ucap Pahrun.
Sebelumnya diberitakan, Anisa yang kejang-kejang dan sesak napas setelah pesta miras bersama tiga rekannya diantar ke Rumah Sakit Hapsah pada Jumat 8 Mei 2020 dini hari. Saat di rumah sakit, Anisa malah meminta dites Corona dan mengaku pernah berkontak dengan seorang pasien positif Corona, yakni kakek Anisa di Jayapura, Papua.