Sholat Idul Fitri tahun ini mungkin berbeda dengan tahun sebelumnya.
Di daerah yang masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran COVID-19, kemungkinan Sholat Idul Fitri tak bisa dilakukan secara berjamaah di tanah lapang atau di masjid.
Lebih lanjut, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr H Hasanuddin AF, MA, mengatakan sholat Idul Fitri bisa dilakukan di rumah masing-masing sendiri atau berjamaah.
"Sama halnya dengan Sholat Jumat yang diganti sholat dzuhur di rumah, maka Sholat Idul Fitri bisa dilakukan di tempat masing-masing. Hukum sholat Ied adalah sunnah muakad," kata Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr H Hasanuddin AF, MA, Selasa 12 April 2020.
Menurut Prof Hasanuddin sebetulnya hampir sama dengan yang dilakukan berjamaah di masjid. Ada dua poin yang menyebabkan sholat id di rumah dan masjid berbeda.
1. Niat Sholat Idul Fitri
Ucapan niat menyesuaikan kondisi pelaksanaan sholat apakah menjadi imam, makmum, atau sendiri
2. Tidak ada khotbah Sholat Idul Fitri
Hukum khotbah saat sholat id adalah sunnah sehingga tidak membatalkan ibadah jika tak diselenggarakan.
Khotbah saat sholat id berbeda hukumnya dengan selama pelaksanaan Sholat Jumat yang termasuk wajib.
Selain dua poin tersebut, maka Sholat Ied di rumah dan masjid dilakukan dengan cara yang sama.
Yaitu tujuh kali takbir pada rakaat pertama dan lima kali takbir di rakaat kedua. Di sela takbir bisa membaca kalimat tahlil atau takbir yang mengagungkan Allah SWT.
"Tetap jalankan prosedur protokol untuk mencegah penyebaran virus corona. Menjaga kesehatan dan menghindari maut hukum wajib, sedangkan Sholat Ied dan Tarawih sunah jadi pertimbangkan yang wajib. Dalam ibadah juga ada prioritas," kata Prof Hasanuddin.