Apakah Boleh Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Ini Penjelasanya

Apakah Boleh Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Ini Penjelasanya

Ahmad
2020-05-12 12:45:23
Apakah Boleh Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Ini Penjelasanya
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang mampu setahun sekali sebagai sarana untuk membersihkan diri. 

Pembayarannya bisa dilakukan sejak awal Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri, untuk kemudian disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerima.

Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan besaran zakat fitrah adalah 2,5 kilogram beras per satu orang. Tetapi, jika ingin membayar dalam bentuk uang, nilainya sebesar Rp30.000 per jiwa. 

Dalam prakteknya sejumlah orang memilih membayar zakat fitrah dengan uang karena alasan praktis. Zakat fitrah tersebut dibayarkan lewat amil di sejumlah masjid atau lembaga keuangan lainnya. Lantas, bagaimana hukum membayar zakat fitrah dengan uang?

Sebagian ulama melarang pembayaran zakat fitrah dengan uang. Perbedaan pendapat soal pembayaran zakat fitrah sudah menjadi perbincangan ulama terdahulu.

Membayar zakat fitrah sebaiknya pakai makanan pokok pokok. Sebab, di sini ya beras. Tapi, kalau mau bayar pakai uang, berarti amil (panitia pengelola zakat) harus mewujudkan uang itu menjadi beras sebelum diserahkan kepada penerima. Karena pada dasarnya zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok.

Menurut sejumlah ulama fikih, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan adalah sesuai penafsiran terhadap hadis Nabi Muhammad, yakni sekitar satu sha’ (1 sha’=4 mud, 1 mud=675 gr) kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.76 kilogram makanan pokok (tepung, kurma, gandum, beras) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab Syafi’i dan Maliki).

Adapun penerima zakat secara umum ditetapkan dalam delapan golongan, yakni fakir, miskin, amil (pengelola zakat), mualaf, hamba sahaya, gharim alias orang yang terlilit utang, fiisabilillah atau pejuang di jalan Allah, dan ibnu sabil alias orang yang kehabisan bekal di tengah perjalanan.

Tapi, beberapa ulama berpendapat zakat fitrah semestinya diberikan kepada dua golongan pertama, yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah atau nilai zakat yang sangat kecil. 


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00