Beberapa waktu ini, peneliti mencoba mencari cara untuk menemukan vaksin atau obat untuk mengatasi covid-19.
Disaat yang sama, DPR RI dengan dibentuknya Satgas Lawan Covid-19 mendaftarkan produk herbal dengan nama Herbavid-19.
Herbavid-19 adalah jamu yang didonasikan oleh Satgas Lawan Covid-19 DPR RI. Herbavid-19 didaftarkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) oleh Satgas Lawan Covid-19 DPR RI.
Nomor registrasi Herbavid-19 adalah TR2013643421 dan diterbitkan pada tanggal 30 April 2020, dan digolongkan ke dalam obat-obatan tradisional.
Tentu saja, obat ini menjadi perbincangan warganet karena dituding merupakam impor dari China.
Untuk itu, Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (GP Jamu) dan DPR RI bertemu. Komposisi dari Herbavid-19 ini terdiri dari beberapa rempah-rempah seperti: Arcticum lappa Fructus, Coix lacryma-jobi Semen, Curcuma xanthorrhiza Rhizoma, Forsythiae suspensae Fructus, Glycyrrhyza glabra Radix, Imperata cylindrica hizoma, Lonicera japonica Flos, Lophateri gracile Folium, Mentha arvensis Folium, dan Pogostemon cablin.
Herbavid-19 telah disalurkan ke beberapa rumah sakit di Jakarta oleh tim Satgas Lawan Covid1-19 DPR RI.
Di lain sisi, BPOM mengklaim jika sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit, termasuk infeksi covid-19.