Umat muslim di seluruh dunia sedang menjalankan ibadah puasa, bahkan menjalankan ibadah puasa diwajibkan untuk setiap Muslim yang telah mampu dan memenuhi syarat.
Bahkan tak hanya itu saja kewajiban tersebut telah tertulis dalam Surat Al Baqarah ayat 183:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa."
Tak hanya itu saja bahkan puasa juga termasuk dalam rukun Islam yang berarti bahwa keimanan seseorang tidak sempurna tanpa menunaikan kewajiban puasa.
Lantas, bagaimana hukum membukawarung makan di siang hari saat bulan Ramadhan?
Menurut Kepala Kantor Kemenag Kota Solo Musta'in Ahmad.
Tidak masalah
Musta'in mengatakan, membuka warung makan di siang hari saat bulan Ramadhan, tidak masalah.
Kendati tidak dipermasalahkan, membuka warung di siang hari tersebut tetap harus berpegang pada niat awalnya.
"Tergantung niatnya, kalau niatnya untuk menyediakan makan bagi orang yang tidak puasa (musafir, non muslim, dan lain sebagainya), hukumnya mubah atau boleh," kata Musta'in kepada Wartawan, Jumat 7 Mei 2020.
Menata niat
Bahkan tak hanya itu saja apabila niatnya semata-mata hanya untuk mengeruk keuntungan, Musta'in menjelaskan bahwa pedagang yang berniat seperti itu akan mendapat dosa.
"Kalau dia Muslim dan meremehkan bulan Ramadhan, dia berdosa," ujarnya.
Oleh sebab itu, Musta'in menekankan bahwa pentingnya untuk menata niat agar tidak terjerembab pada lubang dosa.
Senada dengan Musta'in, Dosen Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam sekaligus Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama IAIN Surakarta Dr Syamsul Bakri juga menyatakan hal yang sama.
"Karena tidak semua orang itu berpuasa di bulan Ramadhan, misalnya orang-orang non muslim dan muslim yang berhalangan untuk berpuasa," kata Syamsul
Kebutuhan makan
Oleh karenanya, kebutuhan mereka untuk makan dan minum harus tercukupi, hal itu bisa didapat bila warung tetap buka.
Namun, ada hal penting yang harus diketahui bahwa haram membuka warung jika tujuannya untuk menarik orang agar tidak berpuasa.
Juga, menciptakan pra kondisi sehingga menyemarakkan orang secara beramai-ramai untuk tidak berpuasa.
"Misalnya membuka warung di sekolah saat siang hari, tentu ini akan menarik para siswa untuk membatalkan puasa. Jika niatnya memang sengaja agar ibadah puasa tidak berjalan dengan baik, maka ini perbuatan yang haram," jelas Syamsul.