Pingsan saat Berpuasa, Batalkah Puasanya?

Pingsan saat Berpuasa, Batalkah Puasanya?

Anisa Br Sitepu
2020-05-10 04:00:00
Pingsan saat Berpuasa, Batalkah Puasanya?
Pingsan saat berpuasa (Foto:Istimewa)

Seperti diketahui bahwa puasa termasuk dalam rukun Islam yang berarti bahwa keimanan seseorang tidak sempurna tanpa menunaikan kewajiban puasa.

Menanggapi hal itu,  Guru Besar Bidang Ilmu Filsafat Pendidikan Islam IAIN Surakarta Prof Toto Suharto mengatakan, yang dimaksud dengan berakal adalah memiliki kesadaran penuh.

Artinya, jika seseorang kehilangan akalnya atau gila maka ia tidak dibebani kewajiban untuk berpuasa.

Lalu,  bagaimana dengan kondisi seseorang dalam keadaa pingsan, apakah bisa menyebabkan batal puasa?

Menurut Toto, jika pingsan terjadi sepanjang hari, maka ini masuk kategori hilang akal dan otomatis puasanya batal.

Namun,  apabila pingsannya terjadi setengah hari atau kurang dari itu, maka dilihat penyebab pingsannya.

"Kalau setengah hari, maka dilihat sebab pingsannya. Kalau karena kecapaian kerja, dan diperkirakan tidak kuat puasa, maka boleh buka dengan wajib qodho (mengganti)," jelas dia.

Sementara itu, jika pingsan disebabkan karena penyakit, seperti ayan, maka harus sesuai rekomendasi dokter.

Toto menegaskan bahwa apakah pingsan bisa membatalkan puasa atau tidak itu tergantung pada kondisinya.


Share :