Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah memberikan keringanan pajak daerah bagi para pelaku usaha yang terdampak wabah virus corona selama empat bulan, dari Mei hingga Agustus 2020.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 970/738.1 berisi tentang Keringanan Pajak Daerah Dalam Masa Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyebaran Corona Virus Disease di Kota Surakarta.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Yosca Herman Soedradjad mengungkap hal tersebut.
“Makanya ada keringanan pajak bagi perhotelan, restoran, rumah makan, tempat hiburan, pengelola parkir, dan sebagainya,” terangnya.
Jenis pajak yang masuk sasaran pemberian dispensasi tersebut yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), pajak parkir, pajak air tanah, PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2), serta Bea Perolehan BPHTB.