Pemkot Surakarta Beri Keringanan Pajak Daerah untuk Membantu Pelaku Usaha Terdampak Corona

Pemkot Surakarta Beri Keringanan Pajak Daerah untuk Membantu Pelaku Usaha Terdampak Corona

Ahmad
2020-05-06 11:18:14
Pemkot Surakarta Beri Keringanan Pajak Daerah untuk Membantu Pelaku Usaha Terdampak Corona
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah memberikan keringanan pajak daerah bagi para pelaku usaha yang terdampak wabah virus corona selama empat bulan, dari Mei hingga Agustus 2020. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 970/738.1 berisi tentang Keringanan Pajak Daerah Dalam Masa Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyebaran Corona Virus Disease di Kota Surakarta.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Yosca Herman Soedradjad mengungkap hal tersebut.

“Makanya ada keringanan pajak bagi perhotelan, restoran, rumah makan, tempat hiburan, pengelola parkir, dan sebagainya,” terangnya.

Jenis pajak yang masuk sasaran pemberian dispensasi tersebut yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), pajak parkir, pajak air tanah, PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2), serta Bea Perolehan BPHTB.


Share :

HEADLINE  

Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00