Pemkot Surakarta Beri Keringanan Pajak Daerah untuk Membantu Pelaku Usaha Terdampak Corona

Pemkot Surakarta Beri Keringanan Pajak Daerah untuk Membantu Pelaku Usaha Terdampak Corona

Ahmad
2020-05-06 11:18:14
Pemkot Surakarta Beri Keringanan Pajak Daerah untuk Membantu Pelaku Usaha Terdampak Corona
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah memberikan keringanan pajak daerah bagi para pelaku usaha yang terdampak wabah virus corona selama empat bulan, dari Mei hingga Agustus 2020. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 970/738.1 berisi tentang Keringanan Pajak Daerah Dalam Masa Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyebaran Corona Virus Disease di Kota Surakarta.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Yosca Herman Soedradjad mengungkap hal tersebut.

“Makanya ada keringanan pajak bagi perhotelan, restoran, rumah makan, tempat hiburan, pengelola parkir, dan sebagainya,” terangnya.

Jenis pajak yang masuk sasaran pemberian dispensasi tersebut yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), pajak parkir, pajak air tanah, PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2), serta Bea Perolehan BPHTB.


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00