Umat muslim sedang menjalankam ibadah puasa Ramadhan bahkan memang sangat ditunggu kedatangannya oleh setiap Muslim di berbagai penjuru dunia. Hal itu lantaran beribu kenikmatan yang telah dijanjikan oleh Allah SWT terkait amalan-amalan yang dikerjakan umatnya di bulan puasa.
Tak hanya itu saja, godaan untuk membatalkan puasa pada saat Ramadhan seperti ini juga tak kalah beratnya pula.
Misalnya, godaan untuk makan, minum, melawan hawa nafsu dan lain sebagainya yang dapat membatalkan puasa seorang mukmin.
Lantas bagaimana hukumnya saat seseorang yang sedang berpuasa mencicipi makanan?
Menjawab hal itu, berkonsultasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Surakarta Musta'in Ahmad.
Tidak membatalkan, tapi...
Musta'in mengatakan, seseorang yang berpuasa namun hendak mencicipi makanan terdapat dua hukum yang mengatur di dalamnya.
Pertama, mencicipi makanan sebatas di ujung lidah dan segera dikeluarkan bagi tukang masak (termasuk di keluarga) hukumnya mubah (boleh) dan tidak membatalkan puasa.
Lalu yang kedua, mencicipi makanan yang dilakukan oleh orang di luar itu, hukumnya adalah makruh atau sebaiknya dihindari.
"Makruh itu sebaiknya dihindari karena tidak disukai oleh Alaah SWT," kata Musta'in kepada wartawan.
Musta'in menjelaskan, di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadis berikut:
"Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan." (HR. Bukhari).
Selain itu, penjelasan lain soal mencicipi makanan di bulan Ramadhan juga terdapat dalam kitab Hasyiyah Asy-Syarqawi Syarah Tuhfatut Thullab:
"Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankannya lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mencicipi makanan tidaklah makruh."