Angka kejahatan selama wabah virus corona terctat menurun. Terhitung minggu ke-16 dan ke-17 atau selama Pandemi Corona (Covid-19) menunjukkan adanya penurunan sebesar 1,34 persen.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan terjadi penurunan angka kejahatan selama wabah covid-19 terjadi. Penurunan tercatat terjadi pada minggu ke-16 dan ke-17 masa penademi.
"Dengan perincian jumlah kejahatan pada minggu 16 sebanyak 3.587 kasus, sedangkan minggu ke 17 sebanyak 3.539 kasus, atau mengalami penurunan 48 kasus," tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 4 Mei 2020.
Asep juga menjelaskan bahwa terhitung pada rentang bulan Maret ke April 2020 pun angka kejahatan terpantau menurun sebesar 19,90 persen. Rinciannya pada bulan Maret terdapat 19.128 kasus dan pada bulan April sebesar 15.322 kasus.
Namun demikian dirinya menyebut bahwa secara keseluruhan memnag terjadi penurunan tingkat kejahatan selama pandemi, namun tingkat kejahatan jalanan seperti penjambretan, perampokan dan pencurian motor justru meningkat.
"Dari data penurunan tersebut ada beberapa catatan ada kenaikan kejahatan jalanan secara kuantitas dan kualitas. Seperti penjambretan, perampokan, ranmor, dan pembongkaran beberapa minimarket," Asep menandaskan.