Pasutri WN Rusia yang Ngamen di NTB Tak Boleh ke RI Lagi, Ini Sebabnya

Pasutri WN Rusia yang Ngamen di NTB Tak Boleh ke RI Lagi, Ini Sebabnya

Ahmad
2020-05-04 12:42:00
Pasutri WN Rusia yang Ngamen di NTB Tak Boleh ke RI Lagi, Ini Sebabnya
Foto: Istimewa

Pasangan suami-istri (pasutri) WN Rusia ngamen di Nusa Tenggara Barat (NTB) sambil menggendong bayi karena kesulitan biaya hidup. Ketiganya telah dideportasi.

"Kemarin yang bersangkutan dideportasi," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh kepada wartawan, Senin 4 Mei 2020.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Syahrifullah mengatakan ketiganya dideportasi melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, Minggu 3 Mei 2020. 

Ketiganya diantar melalui Pelabuhan Lembar dan kemudian melanjutkan perjalanan darat ke Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar.

"Mereka selanjutnya diterbangkan menggunakan pesawat menuju Rusia dengan fasilitas yang diberikan Konsul Kehormatan Rusia di Denpasar, Bali.

Ketiga WN Rusia itu adalah MB (pria, 30), ES (perempuan, 29), dan bayi SS (2). Mereka dikenakan pasal terkait mengganggu ketertiban umum.

"Kepada 3 WN Rusia yang diduga suami-istri dan seorang balita berusia 2 tahun tersebut kami sangkakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mana kegiatan ketiga WN Rusia tersebut mengganggu ketertiban umum," kata Syahrifullah dalam keterangannya.

Syahrifullah menambahkan ketiganya tidak hanya dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi. "Kepada ketiga WN Rusia tersebut juga dikenakan penangkalan sehingga ke depan tidak bisa masuk ke Indonesia," ujarnya.

Ketiga WN Rusia itu datang ke Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau pada 16 Maret 2020. Mereka lalu berlibur ke Bali dan menyewa sebuah sepeda motor.

Namun, karena ada pandemi global COVID-19 dan akses menuju Bali dan Jawa ditutup, lanjutnya, tiga WN Rusia bertahan di Lombok. Mereka lalu mengamen di pasar.

"Secara izin tinggal tidak menyalahi aturan. Mereka menggunakan Bebas Visa Kunjungan 30 hari. Karena COVID-19, mereka mendapatkan izin tinggal darurat sesuai dengan Permenkumham Nomor 11/2020 yang mana bagi WNA yang masih berada di Indonesia dan tidak bisa kembali ke negaranya karena tidak adanya penerbangan internasional mendapatkan izin tinggal sementara. Namun, aktivitas ketiga WNA tersebut mengganggu ketertiban umum sehingga mendapatkan tindakan administratif keimigrasian," tuturnya.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30