Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan telah membebaskan 3 terdakwa proyek pembangunan objek wisata Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).
Ketiga terdakwa itu adalah Plt Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal Syahruddin dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nazaruddin Sitorus dan Hj Linawaty.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu 29 April 2020, kasus bermula saat Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution mempunyai gagasan untuk membangun kawasan wisata pada 2016.
Kemudian, Bupati memerintahkan kepada 3 Kepala Dinas (Kadis) yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Mandailing Natal untuk secara bersama-sama merancang dan mewujudkan gagasan Bupati tersebut.
Setelah itu, proyek dimasukkan ke dalam anggaran Dinas PUPR 2016-2017. Total nilai proyek mencapai Rp 5 miliar dengan nama objek wisata Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS).
Dalam proyek itu, aparat mengendus adanya dugaan korupsi. Syahruddin, Nazaruddin dan Linawaty kemudian dimintai pertanggungjawaban di muka hakim.
Pada 16 April 2020, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Syahruddin dihukum 2 tahun penjara. Sedangkan Nazaruddin dan Linawaty selama 18 bulan penjara.
"Mengadili. Menyatakan terdakwa Syahruddin, Nazaruddin Sitorus dan Hj Linawaty tidk terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta membebaskan ketiga terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar majelis yang diketuai Mian Munthe dalam sidang pada Selasa 28 April 2020.