PN Medan Bebaskan 3 Terdakwa Korupsi Proyek Taman Raja Batu, Ini Alasannya

PN Medan Bebaskan 3 Terdakwa Korupsi Proyek Taman Raja Batu, Ini Alasannya

Ahmad
2020-04-29 12:43:30
PN Medan Bebaskan 3 Terdakwa Korupsi Proyek Taman Raja Batu, Ini Alasannya
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan telah membebaskan 3 terdakwa proyek pembangunan objek wisata Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut). 


Ketiga terdakwa itu adalah Plt Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal Syahruddin dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nazaruddin Sitorus dan Hj Linawaty.


Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu 29 April 2020, kasus bermula saat Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution mempunyai gagasan untuk membangun kawasan wisata pada 2016. 


Kemudian, Bupati memerintahkan kepada 3 Kepala Dinas (Kadis) yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Mandailing Natal untuk secara bersama-sama merancang dan mewujudkan gagasan Bupati tersebut.


Setelah itu, proyek dimasukkan ke dalam anggaran Dinas PUPR 2016-2017. Total nilai proyek mencapai Rp 5 miliar dengan nama objek wisata Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS).


Dalam proyek itu, aparat mengendus adanya dugaan korupsi. Syahruddin, Nazaruddin dan Linawaty kemudian dimintai pertanggungjawaban di muka hakim.


Pada 16 April 2020, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Syahruddin dihukum 2 tahun penjara. Sedangkan Nazaruddin dan Linawaty selama 18 bulan penjara. 


"Mengadili. Menyatakan terdakwa Syahruddin, Nazaruddin Sitorus dan Hj Linawaty tidk terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta membebaskan ketiga terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar majelis yang diketuai Mian Munthe dalam sidang pada Selasa 28 April 2020.


Share :

HEADLINE  

5 Manfaat Kurangi Konsumsi Gula

 by Ramadhan Subekti

December 25, 2024 23:55:00


Viral! Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Pidato di D-8

 by Ramadhan Subekti

December 23, 2024 17:10:00


Petisi Tolak PPN 12% Untuk Presiden Prabowo Tembus 100 Ribu Orang

 by Ramadhan Subekti

December 19, 2024 13:36:55


COVID-19 Melonjak di Jepang, 15 Ribu Kasus Baru Dilaporkan

 by Ramadhan Subekti

December 17, 2024 21:45:00