Umat muslim sedang melaksanakan ibadah Ramadan bahkan tahun ini terasa berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan umat muslim di seluruh dunia termasuk Indonesia harus menjalankan ibadah puasa di tengah pandemi Covid-19.
Tak hanya itu saja bahkan, berbagai kegiatan yang dijalankan selama bulan Ramadan tahun ini harus mengalami penyesuaian. Pemerintah melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Kementerian Agama RI memberikan panduan ibadah ramadan dan Idul Fitri 1431 H di tengah pandemi Covid-19.
Namun tak hanya itu saja surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko penularan Covid-19.
Meskipun dilanda wabah virus corona Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. KH. Nasaruddin Umar mengatakan bahwa menjalankan ibadah puasa Ramadan di rumah dengan niat untuk mengurangi korban Covid-19 akibat kontak fisik tentu sangat mulia.
"Menolak kemudaratan itu lebih utama daripada mengejar manfaat, misalnya pahala," ujarnya di Jakarta, Senin 27 April 2020. Surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama tersebut sesuai dengan apa yang dikatakan Prof. KH. Nasaruddin Umar.
Ada beberapa hal yang ditegaskan dalam panduan tersebut. Pertama, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa dengan baik sesuai ketentuan beribadah.
Kedua, pelaksanaan sahur dan berbuka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu melakukan sahur on the road maupun buka puasa bersama.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Widodo Muktiyo mendukung panduan tersebut.
Menurut Widodo, bukan berarti dengan tidak bisa berbuka puasa Bersama seperti tahun-tahun sebelumnya tidak bisa menjalin silaturahmi dan menunjukkan kepedulian kita terhadap sesama.
"Dengan menjalankan ibadah Ramadhan di masa pandemi ini bisa menjadi momentum agar kita lebih peduli terhadap tetangga kita. Kita tengok kanan kiri, siapa tahu kita bisa saling membantu," ujar Widodo.
Namun tak hanya itu saja pasalnya selain panduan mengenai pelaksanaan sahur dan berbuka, surat edaran tersebut juga membahas mengenai pelaksanaan salat tarawih, tadarus Al-Qur'an, peringatan Nuzulul Qur'an, dan iktikaf.
Tak hanya itu saja untuk pelaksanaan salat tarawih disarankan dilakukan secara individual atau berjamaah di rumah. Demikian halnya dengan tadarus atau ibadah membaca Al-Quran yang sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing.
Adapun terkait dengan peringatan Nuzulul Qur'an yang biasanya diwarnai dengan tablig dan dihadiri oleh penceramah dan melibatkan massa dalam jumlah besar, di saat seperti ini ditiadakan.
Bahkan tak hanga itu saja Pemerintah juga menyarankan silahturahmi saat Idul Fitri dapat dilakukan melalui media sosial dan video call.
Dalam surat edaran ini, pemerintah juga memberikan pedoman pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah dan/atau Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS).