Bulan suci Ramadhan memang selalu ditunggu kehadirannya oleh setiap umat Muslim di seluruh dunia.
Bahkan tak hanya itu saja paslanya mereka juga berharap, akan mendapatkan beribu kebaikan yang berlipat ganda ketika menjalankan setiap amalan ibadah di bulan suci tersebut.
Namun, tak jarang manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT yang tak lepas oleh segala luputnya, sering kali lalai untuk menjalankan ibadah shalatwajib ketika di bulan Ramadhan.
Tak hanya itu saja lantas, bagaimana hukum orang yang berpuasa Ramadhan tetapi tidak menjalankan ibadah shalat wajib? apakah puasanya akan tetap sah?
Tetap sah
Ustaz Maulana mengatakan bahwa orang yang berpuasa tetapi tidak melakukan shalat wajib maka puasanya tetap dianggap sah.
Hal itu, kata Ustaz Maulana, dikarenakan ibadah shalat adalah ibadah tersendiri dan ibadah puasa juga ibadah tersendiri.
"Maka kalau shalat lalu tidak puasa maka shalatnya tetap sah, begitu pula kalau puasa lalu tidak shalat maka tetap sah puasanya," kata Ustaz Maulana saat dihubungi Wartawan, Selasa 28 April 2020.
Namun tak hanya itu saja kendati tidak membatalkan puasa, meninggalkan shalat baik di bulan Ramadhan maupun tidak, amatlah sangat disayangkan.
Tak hanya itu saja bahkan ia juga mengatakan bahwa hal pertama yang diperiksa di akhirat kelak adalah ibadah shalat dari orang tersebut, kemudian disusul ibadah yang lain.
"Maka pahala puasa akan diperoleh jika shalatnya sudah diproses," jelas Ustaz Maulana lagi.
"Dan harusnya kita memuliakan Ramadhan dan menghidupkan Ramadhan dengan ibadah terutama ibadah wajib," sambungnya.
"Shalat merupakan ibadah pokok dalam Islam dan wajib dikerjakan bagi orang yang sudah memenuhi persyaratan. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa shalat ialah amalan pertama yang dilihat (hisab) Allah di hari akhirat kelak," (HR Ibn Majah).
Dalam hadis lain juga dikatakan:
"Antara hamba (mukmin) dan kafir ialah meninggalkan shalat," (HR Ibnu Majah).
Menurut Ustaz Maulana, hal itu sebagaimana disebutkan dalam kitab Fiqih Taqrirotus Sadidah:
"Pembatalan puasa itu dibagi menjadi dua kategori: pertama, pembatalan yang merusak pahala puasa, namun tidak membatalkan puasa itu sendiri. Kategori ini dinamakan muhbithat (merusak pahala puasa) dan tidak diwajibkan qadha; kedua, sesuatu yang dapat membatalkan puasa dan merusak pahalanya. Bila melakukan ini tanpa udzur, maka wajib meng-qadha puasa di hari lainnya. Kategori ini dinamakan mufthirat (membatalkan puasa)."
Namun tak hanya itu saja bahkan meski tetap sah, orang yang menjalankan puasa tapi tidak melaksanakan shalat wajib cenderung merugi, karena hanya mendapatkan haus dan lapar saja ketika berpuasa.
Dianjurkan tidak meninggalkan keduanya
Hal senada juga diungkapkan Ahmad Syafi'i Maarif atau yang kerap disapa Buya Syafi'i Maarif.
Buya Syafi'i menegaskan bahwa seseorang yang tidak beribadah shalat saat bulan Ramadhan, maka puasanya tetap dianggap sah.
Namun tak hanya itu saja bahkan Buya Syafi'i juga menganjurkan untuk tidak meninggalkan shalat wajib karena shalat itu sendiri adalah tiang agama.
"Tentu tidak batal, tetapi shalat tiang agama," jelas Buya Syafi'i.