Tak Pakai Masker di Banyumas Akan Didenda, Mulai Hari Ini

Tak Pakai Masker di Banyumas Akan Didenda, Mulai Hari Ini

Ahmad
2020-04-28 17:28:50
Tak Pakai Masker di Banyumas Akan Didenda, Mulai Hari Ini
Foto: Istimewa

Pemerintah Kabupaten Banyumas hari ini mulai menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. 


Kepala Satpol PP Banyumas, Imam Pamungkas mengatakan pihaknya mengambil tindakan yustisi dan memberlakukan sanksi terhadap warga yang melanggar Perda No 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas. Perda yang ditetapkan tanggal 21 April itu berisi kewajiban memakai masker.


"Mulai hari ini, kami akan menerapkan Yustisi Perda No 2 Tahun 2020," kata Imam dalam pesan tertulis kepada wartawan, Selasa 28 April 2020.


Sanksi yang diterapkan bagi yang tidak menggunakan masker yaitu mulai dari denda maksimal Rp 50.000 hingga ancaman kurungan 3 bulan. Namun untuk pemberlakuan sanksi kurungan, kemungkinan belum bisa diterapkan di tengah situasi pandemi virus Corona.


Dia mengakui belum semua masyarakat Banyumas patuh kewajiban penggunaan masker. Namun demikian, tingkat kesadaran warga semakin meningkat. 


"Selama 9 hari melakukan penertiban penggunaan masker, mulai dari 15 April hingga 23 April 2020, total ada 1.615 orang yang terjaring," jelasnya.


Share :

HEADLINE  

Petisi Tolak PPN 12% Untuk Presiden Prabowo Tembus 100 Ribu Orang

 by Ramadhan Subekti

December 19, 2024 13:36:55


COVID-19 Melonjak di Jepang, 15 Ribu Kasus Baru Dilaporkan

 by Ramadhan Subekti

December 17, 2024 21:45:00


Babak Baru Omnibus Law, Kepala Daerah Dipilih DPRD?

 by Ramadhan Subekti

December 17, 2024 15:00:54


Megawati Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby dari PDIP

 by Ramadhan Subekti

December 16, 2024 22:18:55