Pemerintah Kabupaten Banyumas hari ini mulai menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Kepala Satpol PP Banyumas, Imam Pamungkas mengatakan pihaknya mengambil tindakan yustisi dan memberlakukan sanksi terhadap warga yang melanggar Perda No 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas. Perda yang ditetapkan tanggal 21 April itu berisi kewajiban memakai masker.
"Mulai hari ini, kami akan menerapkan Yustisi Perda No 2 Tahun 2020," kata Imam dalam pesan tertulis kepada wartawan, Selasa 28 April 2020.
Sanksi yang diterapkan bagi yang tidak menggunakan masker yaitu mulai dari denda maksimal Rp 50.000 hingga ancaman kurungan 3 bulan. Namun untuk pemberlakuan sanksi kurungan, kemungkinan belum bisa diterapkan di tengah situasi pandemi virus Corona.
Dia mengakui belum semua masyarakat Banyumas patuh kewajiban penggunaan masker. Namun demikian, tingkat kesadaran warga semakin meningkat.
"Selama 9 hari melakukan penertiban penggunaan masker, mulai dari 15 April hingga 23 April 2020, total ada 1.615 orang yang terjaring," jelasnya.