Virus corona telah menyebar ke ratusan negara. Hal ini berdasarkan data John Hopkins yang menyebutkan sebanyak 185 negara/teritorial telah melaporkan kasus infeksi akibat virus tersebut atau Covid-19.
Pandemi corona terus berlanjut seiring belum adanya vaksin dan obat khusus. Beberapa peneliti memprediksikan, setelah gelombang pertama penyebaran virus corona terlewati, masih akan ada gelombang lanjutan. Bahkan, WHO menyebut akhir pandemi masih lama.
Beberapa negara mendapat sorotan internasional lantaran dinilai cukup berhasil menekan penyebaran corona lewat berbagai respons kebijakanyang meminalisir angka kematian.
Berikut empat negara di antaranya:
1. Vietnam
Respons cepat dan kontrol pemerintah menjadi kunci sukses negara tersebut dalam meredam penyebaran virus. Hingga kini, Vietnam melaporkan nol kasus kematian akibat Covid-19.
Berdasarkan data John Hopkins per 24 April 2020, Vietnam melaporkan 268 kasus Covid-19, sebanyak 224 di antaranya sembuh. Jumlah kasus tercatat meningkat sepanjang Maret hingga pertengahan April. Namun, per 16 April hingga 24 April, tidak ada penambahan kasus baru.
Pada 1 Februari 2020. Seluruh penerbangan dari dan menuju Tiongkok disetop. Sekolah ditutup setelah libur tahun baru Tiongkok. Dua minggu kemudian, karantina diberlakukan di Provinsi Vinch Phuc, sebelah utara Hanoi.
Selanjutnya, negara tersebut memberlakukan karantina selama 14 hari untuk siapapun yang baru tiba di Vietnam dan menyetop seluruh penerbangan internasional.
Orang-orang yang terinfeksi diisolasi dan pelacakan dilakukan terhadap semua orang yang kemungkinan pernah berhubungan dengan pasien corona.
Orang yang kedapatan menyebarkan berita bohong atau salah tentang corona berisiko didatangi polisi. Hingga akhir Maret, 800 orang didenda terkait hal itu.
2. Korea Selatan
Korea Selatan melawan penyebaran corona dengan memberlakukan tes corona besar-besaran dan pelacakan kontak dari para pasien corona secara agresif. Negara yang dipimpinan Presiden Moon Jae-in tersebut menyediakan tempat-tempat pengetesan corona gratis di area publik. Metode ini kemudian diikuti negara lain, termasuk Amerika Serikat.
Pemerintahnya memanfaatkan rekaman CCTV, transaksi kartu debit dan kredit, dan data komunikasi dari ponsel, untuk melacak siapa yang harus dites.
Mengacu pada data John Hopkins per 24 April 2020, Negeri Ginseng melaporkan sebanyak 10.708 kasus Covid-19, dengan 240 di antaranya meninggal dan 8.501 sembuh. Jumlah laporan kasus baru semakin turun mulai Maret lalu.
3. Taiwan
Pemerintah Taiwan mulai melakukan inspeksi terhadap orang-orang yang datang dari Wuhan mulai 31 Desember 2019, melakukan karantina, membangun sistem pelacakan, dan meningkatkan produksi alat kesehatan mulai Januari.
Taiwan belum mengizinkan ekspor barang-barang tersebut, termasuk untuk masker bedah. Langkah cepat pemerintah Taiwan dinilai terkait dengan pengalaman saat wabah SARS pada 2003 yang juga teridentifikasi pertama kali di Tiongkok.
Mengacu pada data John Hopkins per 24 April 2020, Taiwan melaporkan 427 kasus corona, dengan enam di antaranya meninggal dan 253 sembuh. Sejauh ini, jumlah penambahan kasus baru masih naik-turun.
4. Selandia Baru
Pemerintah Selandia Baru mengambil kebijakan agresif untuk menghentikan penyebaran corona di negara berpenduduk 5 juta orang tersebut. Mulai pertengahan Maret, pemerintahnya mengambil strategi eliminasi penyakit bukan lagi mitigasi.
Dikutip dari The Guardian, Selasa 28 April 2020, strategi eliminasi sangat berbeda dengan mitigasi. Dengan mitigasi, respons meningkat seiring perkembangan pandemi. Intervensi yang lebih ketat seperti penutupan sekolah biasanya dilakukan untuk melandaikan kurva. Sedangkan dengan eliminasi, pemerintah menerapkan intervensi yang kuat lebih awal untuk menghentikan transmisi penyakit.
Setelah melakukan pembatasan perjalanan dan pemberlakuan jarak fisik, Selandia Baru memberlakukan penutupan wilayah atau lockdown secara penuh mulai 26 Maret. Sebelum itu, mulai 15 Maret, negara tersebut mewajibkan isolasi diri selama 14 hari untuk semua yang baru tiba di Selandia Baru dan mulai 20 Maret orang asing dilarang memasuki negara tersebut.