Narapidana yang dibebaskan lewat program asimilasi Kemenkumham banyak yang kembali berulah dan meresahkan warga. Kebijakan yang dikelauarkan Menteri Yasona tersebut pun dianggap kontrofersial berujung keresehan masyarakat dan digugat ke pengadilan.
"Pada hari Kamis tangal 23 April 2020 di PN Surakarta telah didaftarkan gugatan perdata terkait kontroversi kebijakan pelepasan Napi (asimilasi oleh MenkumHam)," kata Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Boyamin Saiman dalam keterangannya Minggu 26 April 2020.
Gugatan yang dilayangkan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya pasca pembebasan napi program asimilasi yang merujuk Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dinilai meresahkan masyarakat, khususnya di daerah Solo, Jawa Tengah. Warga bahkan harus bergiliran beronda untuk menjaga kampung dan tindak kejeahatan.
"Dimana para napi yang telah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan pada saat pandemi Corona," ujarnya.
"Kami mewakili kepentingan masyarakat yang justru harus ronda di kampung-kampung wilayah Surakarta bahkan keluar biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang," sambungnya.
Alasan mengajukan gugatan, dikatakan Boyamin, untuk memberikan rasa aman dengan menarik kembali napi yang sebelumnya mendapatkan asimilasi dari Kemenkumham.
"Untuk mengembalikan rasa aman, maka kami menggugat Menkumham untuk menarik kembali napi asimilasi. Dan dilakukan seleksi dan psikotest secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi," ucapnya.