Raja Salman memerintahkan untuk menghapus hukuman cambuk di Arab Saudi. Langkah ini disebut sebagai bentuk peningkatan atas penghormatan hak asasi manusia di Saudi.
Dilansir dari Arab News, Minggu 26 April 2020, langkah ini diumumkan oleh Mahkamah Agung Saudi pada Sabtu 25 April 2020 dan dikonfirmasi oleh Komisi HAM Saudi (HRC). Para napi yang telah divonis cambuk akan diganti hukumannya dengan denda atau penjara, atau keduanya.
Dilansir dari Reuters, Minggu 26 April 2020 juga membenarkannya setelah melihat surat perintah penghapusan cambuk dari Komisi Umum Mahkamah Agung Saudi pada bulan ini.
"Keputusan ini adalah bagian dari reformasi hak asasi manusia di bawah perintah Raja Salman dan pengawasan langsung Putra Mahkota Pangeran Mohammed bin Salman," bunyi dokumen tersebut.
"Walau reformasi ini meningkatkan kehidupan dan menguntungkan berbagai lapisan masyarakat, termasuk wanita, pekerja, pemuda, dan orang tua, semuanya berasal dari keinginan yang sama untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi warga di Kerajaan," kata Presiden HRC Dr. Awwad bin Saleh Al-Awwad.
Sekedar informasi, hukuman cambuk diterapkan di Saudi berdasarkan Syariah Islam untuk berbagai jenis kejahatan, mulai dari ringan hingga berat dengan kadar yang berbeda-beda.