Pisah ranjang dengan istri selama sebulan, membuat seorang pria asal Sumatera Utara bernama Rio Primananda (27), justru melampiaskan nafsu bejatnya kepada nenek kandung sendiri.
Perbuatan warga Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara ini terungkap setelah korban mengadu kepada anaknya. Akibat perbuatannya kini Rio Primananda (27) ditahan di Polres Sergai.
Awal peristiwa pelaku tega mencabuli nenek kandungnya yang kini berusia 75 tahun, pada Rabu 22 April 2020 lalu, karena tidak tahan melihat nenek sering tidur menggunakan daster.
Hal tersebut sesuai dengan keterangan yang disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang, didampingi Kasatreskrim AKP Pandu Winata. "Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan tega memperkosa nenek kandungnya sendiri yang sudah lanjut usia karena tidak tahan melihat, paha dan bokong sang nenek AH (75), saat berbaring menggunakan daster" katanya, Sabtu (25/4/2020).
"Jadi pelaku melakukan aksinya itu, spontan saja setelah melihat korban terbaring menggunakan baju tidur, birahinya langsung naik," kata Kapolres Robin Simatupang.
Lebih lanjut Robin Simatupang mengatakan pelaku menyekap mulut korban dengan menggunakan kain, lalu mengikat tangan korban dan langsung melakukan aksi bejatnya itu. Setelah puas, dia melarikan diri dari pintu belakang.
Meski berhasil memuaskan nafsunya, namun wajah pelaku dapat dikenali korban karena tidak sepenuhnya tertutup sebo, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kejadian itu kepada anaknya yang berada sekitar 100 meter dari rumahnya, setelah berhasil membuka ikatan tangannya dengan pisau yang diambil dari dapur.
"Setelah peristiwa itu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada anaknya dan jatuh pingsan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa perih pada kelaminnya dan mengalami sakit, dan bengkak pada mulutnya lalu membuat pengaduan ke Polres Sergai" kata Robin Simatupang.
Setelah itu, pelaku kemudian berhasil ditangkap pada Kamis 23 April 2020 sekitar pukul 22.00 WIB, bersama barang bukti satu potong kain sprei yang terdapat bercak darah yang digunakan menyekap mulut korban, dan potongan kain seprai untuk mengikat tangan korban, satu potong baju tidur jenis batik, satu potong kain jilbab warna hitam yang merupakan tutup muka yang digunakan pelaku.
"Pelaku sudah kita tahan pada Kamis 23 April kemarin sekitar pukul 22.00 WIB. Untuk tindakan hukumnya pelaku kita kenakan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Kapolres.