Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pulang kampung dan mudik itu berbeda.
Menanggapi hal itu, Prof. Dr. Rahayu Surtiati Hidayat, ahli bahasa dari Universitas Indonesia ternyata berpendapat sama dengan Jokowi.
Guru Besar Linguistik, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia ini berpendapat mudik dan pulang kampung memang berbeda arti.
Ia mengatakan bahwa arti mudik dan pulang kampung bukan sama arti seperti ditulis di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Di dalam KBBI yang data terakhir dimutakhirkan pada Oktober 2019 ini, tertulis bahwa mudik dan pulang kampung itu sama. Di dalam KBBI sendiri ada dua arti dari mudik.
Arti pertama mudik yakni berlayar atau pergi ke udik atau hulu. Arti kedua mudik itu pulang ke kampung halaman.
Ternyata mudik yang diartikan dengan pulang ke kampung merupakan bahasa percakapan.
"Memang beda arti mudik dengan pulang kampung. Biasanya pembaca kurang cermat. Di KBBI tertulis v cak. Cak itu berarti percakapan," kata Prof Rahayu pada Kamis, 23 April 2020.
Mudik artinya pergi ke udik atau hulu. Sementara arti pulang kampung yakni kembali ke kampung halaman.
Prof Rahayu mengatakan bahwa dalam hal ini, Presiden Jokowi membatasi penggunaan kata mudik dalam konteks Idul Fitri. Sedangkan pulang kampung tidak berkaitan dengan Idul Fitri.