Pemerintah telah melarang mudik warga untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19). Larangan mudik ini berlaku bagi kendaraan penumpang, termasuk motor. Sambodo juga memastikan kendaraan yang mengangkut barang atau logistik sembako diperbolehkan melintas keluar dan masuk Jadetabek.
"Ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi maupun umum, termasuk sepeda motor," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat jumpa pers yang disiarkan secara live melalui akun Instagram Humas PMJ, Rabu 22 April 2020.
"Jadi pelarangan mudik tidak berlaku bagi angkutan barang logistik terutama sembako, truk pengangkut barang sebako kebutuhan sehari-hari itu boleh lewat, mereka masih boleh beroperasi. Yang kamuflase dan sebagainya nanti kita lihat ke lapangan, jelas-jelas saja truk barang boleh lurus, kalau dia bawa penumpang ya kita putar balikkan," ucap Sambodo.
Sementara itu, Sambodo mengatakan hingga kini pihak kepolisian masih menunggu pemerintah terkait sanksi bagi yang melanggar larangan mudik.
"Kita nggak usah bicara sanksi, tapi kita putar balikan, sanksi itu nanti pemerintah, sanksi kita persuasif dan kita putar balikan," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa mudik lebaran pada hari raya Idul Fitri 1441 H dilarang bago semua warga. Sebelumnya, Jokowi hanya melarang mudik untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan TNI-Polri.