Erna Marpaung yang merupakan tenaga medis yang bertugas di RSUD Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, melaporkan Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD Sidikalang berinisial SCB ke Polda Sumatera Utara.
Kuasa hukum Erna, Ucok Lumban Gaol dikonfirmasi wartawan lewat telepon, Jumat, 17 April 2020, membenarkan pengaduan dimaksud.
“Oknum Plt Direktur RSUD Sidikalang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami,” kata Ucok.
Materi pengaduan, terkait ucapan SCB kepada dr Erna yang dinilai pelecehan. Saat dr Erna meminta alat pelindung diri (APD) dalam penanganan wabah Covid-19. Ucok menyebut, pihaknya melampirkan surat pernyataan dr Erna, ditandatangani dua dokter lain, sebagai bukti pendukung.
Surat pernyataan dr Erna memuat perkataan Carles Bantjin menjawab dokter dan tenaga medis atas permintaan APD. “Mati saja dokter kalau tidak terima dengan keadaan rumah sakit pergi saja dari rumah sakit,” demikian kutipan surat itu
Ucok menambahkan, penempatan SCB berlatar belakang sarjana pertambangan, bertentangan dengan undang-undang rumah sakit. Undang-undang tersebut berlaku di seluruh Indonesia dan harus ditaati.
Bahwa dokter dapat dimutasi dari RSUD Sidikalang ke Puskesmas
Ucok heran, apa dasar pemikiran Bupati Kabupaten Dairi Eddy Keleng Ate Berutu menempatkan sarjana pertambangan jadi pimpinan RSUD Sidikalang.
Pada salinan surat tanda laporan pengaduan diperoleh wartawan, pengaduan diregistrasi dengan nomor: STTLP/669/IV/2020/SUMUT/SPKT I tanggal 14 April 2020.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dairi Rahmat Syah Munthe melalui siaran pers pada Jumat, 17 April 2020 pagi menyebut informasi atas adanya pelecehan dan penghinaan itu tidak benar dan tidak terkonfirmasi. Mutasi dr Erna juga telah sesuai dengan aturan.
Rahmat Syah menyampaikan, pihaknya sudah mengkonfirmasi kebenaran informasi itu, kepada salah satu petugas yang melihat serta mengalami langsung kejadian itu, Kepala Tata Usaha RSUD Sidikalang, Luber Sianturi
"Bahwa dokter dapat dimutasi dari RSUD Sidikalang ke Puskesmas, dengan alasan bahwa Puskesmas adalah unit pelayanan sarana kesehatan. Selanjutnya dr Erna Marpaung yang dimutasi ke Unit Pelayanan Teknis (UPT) Puskesmas Sumbul adalah untuk mengisi tenaga dokter yang kurang,” kata Rahmat Syah.
Koresponden Medan: Eben Pinem