Catatan untuk Stafsus Milenial Jokowi, Pakar: Harus Dievaluasi

Catatan untuk Stafsus Milenial Jokowi, Pakar: Harus Dievaluasi

Dedi Sutiadi
2020-04-18 23:40:46
Catatan untuk Stafsus Milenial Jokowi, Pakar: Harus Dievaluasi
Stafsus Milenial Presiden Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

Surat blunder Andi Taufan adalah catatan buruk kinerja stafsus milenial Presiden Jokowi. Penting untuk dievaluasi agar hal tersebut tidak kembali terjadi. Pengamat mengajurkan Presiden untuk menata ulang kinerja dari para stafsus milenial tersebut.


Menuert pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid perlu kembali ditata ulang kenerja para stafsus milenial tersebut agar tidak terjadi overlapping dengan tugas-tugas kementerian. 


"Desain kelembagaan maupun pola hubungan tata kerja harus diletakkan dalam bingkai kaidah-kaidah ketatanegaraan sesuai sistem pemerintahan presidensial, agar semua sumber daya yang ada dapat berdaya guna dan berhasil untuk kepentingan kesejahteraan bangsa dan negara," ujar Fahri, melalui keterangan tertulis, diterima Antara di Jakarta, Sabtu 18 April 2020.


Apa yang telah dilakukan stafsus Presiden Andi Taufan Garuda Putra yang mengirim surat berlogo Sekretariat Kabinet Republik Indonesia kepada camat seluruh Indonesia terkait penanggulangan pandemik wabah virus Corona atau Covid-19 merupakan contoh tindakan yang overlapping. 


Menurut Fahri, secara  aspek prosedur dan teknis ketatanegaraan apa yang dilakukan Andi sangat tidak dibenarkan. 


"Surat serta pola korespondensi semacam yang ditulis Stafsus Andi Taufan tidak dikenal dalam nomenklatur administrasi pemerintahan negara, sebagaimana diketahui dalam desain konstitusional mengenai sistem pemerintahan Indonesia," ujar Fahri.


Dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945 disebutkan, ayat (1) "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar dan ayat (2) dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden".


Untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara maka Presiden dibantu oleh para menteri yang memimpin Kementerian Negara, sebagaimana ketentuan pasal 17 ayat (1), (2), (3) dan (4) UUD NRI Tahun 1945.


"Dengan demikian maka jelas konstruksi kekuasaan pemerintahan negara sebagaimana diatur dalam sistem ketatanegaraan sesuai desain konstitusional yang berlaku saat ini, dan untuk kepentingan yang lebih teknis dan operasional pembentukan kementerian negara sesuai perintah konstitusi (ekspresif verbis) maka dibentuk UU Nomor 39/2008," papar Fahri.


Share :