Ibadah Ramadhan Tahun Ini Harus #DiRumahAja, Bagaimana dengan Ibadah Haji?

Ibadah Ramadhan Tahun Ini Harus #DiRumahAja, Bagaimana dengan Ibadah Haji?

Dedi Sutiadi
2020-04-18 21:30:00
Ibadah Ramadhan Tahun Ini Harus #DiRumahAja, Bagaimana dengan Ibadah Haji?
Ibadah haji (Thawaf). (Foto: Istimewa)

Pemerintah sudah menghimbau umat islam untuk melaksanakan ibadah di bulan suci ramadhan di rumah masing-masing. Lantas bagaimana dengan para umat islam yang ingin melakukan ibadah haji tahun ini?


Penyelenggaraan ibadah haji 2020/1441 Hijriah hingga kini belum bisa dipastikan apakan akan tetap terlaksana atau dibatalkan. Jika pun dibatalkan, jemaah bisa menarik kembali uang setoran lunas. Mereka yang menarik kembali uangnya masih terdaftar sebagai jemaah berhak lunas pada tahun depan.


"Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Alidalam keterangan tertulisnya, Jumat 17 April 2020.


Nizar menegaskan, dana yang bisa diambil kembali oleh jemaah hanya setoran lunas, bukan setoran awal. Dana setoran awal bisa diambil apabila jemaah ingin membatalkan pelaksanaan ibadah hajinya.


"Bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Tahun depan, jika Bipihnya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya," imbuhnya.


Komisi VIII DPR pun mendesak pemerintah segera memutuskan apakah haji 2020 tetap dilaksanakan atau ditunda. Desakan ini bertujuan memberikan kepastian kepada umat islam yang ingin melaksanakan haji tahun ini dengan kondisi penanganan covid-19.


"Komisi VIII mendesak pemerintah RI untuk segera menentukan batas waktu kepastian penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441/2020 Masehi dengan memperhatikan kondisi objektif penanganan wabah COVID-19 di dalam negeri dalam waktu secepatnya," kata Ketua Komisi VIII Yandri Susanto saat membacakan salah satu poin kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemenag yang disiarkan secara langsung di YouTube DPR, Rabu 15 April 2020.


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00