20 Perusahaan Ditutup Sementara oleh Pemprov DKI, Karena Tak Taat Peraturan PSBB

20 Perusahaan Ditutup Sementara oleh Pemprov DKI, Karena Tak Taat Peraturan PSBB

adminweb
2020-04-17 08:00:00
20 Perusahaan Ditutup Sementara oleh Pemprov DKI, Karena Tak Taat Peraturan PSBB
Ilustrasi virus corona Foto:Istimewa

Pencegahan virus corona telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta seperti Pembatasan Sosial Bersekala Besar, bahkan tak hanya itu saja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyidak beberapa perusahaan saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tercatat ada 20 perusahaan yang ditutup sementara karena bukan perusahaan yang dikecualikan.


"Giat sidak salam pelaksanaan PSBB di tempat kerja, total 106 perusahaan yang disidak, 20 penutupan sementara, lalu 85 diberikan peringatan atau pembinaan," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, saat dihubungi, Kamis 16 April 2020.


Tak hanya itu saja bahkan dari data tersebut merupakan laporan sampai dengan 15 April 2020. Andri menyatakan perusahaan yang ditutup adalah yang tidak dikecualikan saat PSBB, namun beroperasi.


"Kalau perusahaan yang tidak dikecualikan, itu bisa langsung kita lakukan penutupan. Kaitannya dengan PSBB, itu sifatnya sementara. Itu saja. Setelah itu dibuka lagi. Dan kita juga belum ada perusahaan yang kita lakukan pencabutan izin," kata Andri.


Perusahaan yang dikecualikan terdapat dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.


Bahkan tak hanya itu saja sektor tersebut adalah kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu dan sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.


Tak hanya itu saja bahkan Namun ada beberapa perusahaan yang tidak dikecualikan namun mendapat surat izin dari Kementerian Perindustrian. Mereka harus melakukan protokol pencegahan virus Corona saat bekerja.


"Iya, memang. Bener. Yang penting, perusahaan tersebut tetap menjalankan protokol kesehatan COVID-19. Iya, itu. Memang tidak masalah. Contoh di Panasonic, dan Mowilex perush cat. Itu kan termasuk perusahaan yang tidak dikecualikan. Namun ia sudah melakukan semua protokol pencegahan COVID-19," kata Andri.


Perusahaan yang diperbolehkan operasi saat PSBB, namun belum melaksanakan pencegahan Corona seperti mengurangi aktivitas mendapatkan peringatan. Mereka harus memperbaiki hal tersebut.


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00